Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu

Suara Cianjur

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:06 WIB
Waktu 3 Hari, Deadline Bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Banding Sidang Etik, Setelah Itu
Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo. Dari hasil sidang tersebut Ferdy diputuskan untuk dilakukan PTDH. (FOTO ISTIMEWA) (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo kini harus melepas pangkatnya sebagai Jenderal bintang dua Polisi setelah sidang kode etik memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Ferdy Sambo sebagai aktor utama dibalik pembunuhan Brigadir J ini menjalani sidang etik selama 18 jam lamanya. Usai diputus dilakukan pemecatan, Ferdy berencana untuk mengajukan banding.

Untuk mengajukan banding tersebut Ferdy hanya diberkan waktu selama tiga untuk memepsiapkan segala sesuatunya.

Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Maka dengan putusan tersebut, tersangka Ferdy akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang diterimanya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari kepada Ferdy Sambo dalam mengajukan banding tertulis.

“Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis,” ucap Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurutnya, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. Ia lantas mengingatkan, setelah putusan banding yang diajukan Ferdy keluar maka tidak ada lagi upaya hukum, yang bisa ditempuh terkait pemecatannya dari institusi Polri.

“Banding itu putusan final dan mengikat, tidak berlaku parpol baru, PK. Tidak ada lagi upaya hukum (usai banding),” kata dia menjelaskan.

Seperti yang diketahui, majelis sidang kode etik profesi Polri telah memutuskan kepada tersangka Ferdy Sambo untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Karena telah melanggar kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua.

baca juga

Sidang etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Sidang yang berlangsung selama 18 jam memutuskan secara kolektif kolegial, menjatuhkan sanksi administratif kepada tersangka berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pramugari Cantik Cicilia Pinontoan Terseret Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Diduga Jadi Selingkuhan Polisi Hingga Kolom Komen Dimatikan

Pramugari Cantik Cicilia Pinontoan Terseret Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Diduga Jadi Selingkuhan Polisi Hingga Kolom Komen Dimatikan

Cianjur | Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:10 WIB

Tak Terima Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Katanya

Tak Terima Dipecat dari Polri Ferdy Sambo Ajukan Banding, Begini Katanya

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:10 WIB

Tok! Setelah 18 Jam Jalani Sidang Etik, Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J Dipecat dari Polri

Tok! Setelah 18 Jam Jalani Sidang Etik, Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J Dipecat dari Polri

Cianjur | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:53 WIB

Terkini

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Sheet Mask atau Toner Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Skincare Menyerap Maksimal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Dana Pemerintah Ditarik, Perbankan Hadapi Tekanan Likuiditas Ekstra

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:36 WIB

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

Rumah Sakit Cali Kolombia Runtuh Usai Gempa, Pasien Bayi hingga Anak-anak Terjebak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:24 WIB

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:13 WIB

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

×