SuaraCianjur.id, - Seorang pria asal Kampung Sukamana lama, Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang Jawa Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, setelah diketahui menanam pohon ganja di rumahnya sendiri.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pelaku yang berinisial NF alias Komeng tersebut ditangkap di kediamannya. Dikatakan Sumarni, bahwa pelaku sengaja menanam ganja tepat di halaman rumahnya.
"Berdasarkan informasi dari tersangka, NF ini menanam ganja di rumahnya lebih tepatnya di belakang rumah pelaku. Ia menanam sendiri," kata Sumarni di Mapolres Subang, Sabtu (27/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Sumarni, pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, hal tersebut masih dilakukan pendalaman oleh petugas.
"Sementara ini yang bersangkutan menyampaikan alasan menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi. Tapi masih kami dalami motifnya menanam ganja apa untuk dijual juga di pasaran atau seperti apa," katanya.
Menurut Sumarni, pelaku mendapatkan biji ganja tersebut dari rekannya yang merupakan warga Ciasem Subang. Kemudian, ia menanam biji ganja tersebut dengan menggunakan pot tanaman pada umumnya.
"Pekerjaan pelaku serabutan ya. Tanaman ini diperoleh yang bersangkutan dari rekannya warga Ciasem berinisial W. Pelaku mendapatkan biji ganja ini sebanyak 10 butir dari rekannya tersebut. Kemudian berhasil tumbuh seperti yang bisa di lihat ini baru berusia tiga bulan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat selama 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Baca Juga: Khawatir Inflasi, PDI Perjuangan Jabar Minta Presiden Tunda Kenaikan Harga BBM Subsidi