SuaraCianjur.id- Kabar soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi diragukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka menilai tidak mungkin seorang ajudan berani melakukan hal itu terhadap atasannya sendiri. LPSK pun mengungkapkan enam poin keraguan atas skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.
Putri Candrawathi masih keukeuh dengan pengakuannya jika dilecehkan oleh Brigadir J, kendati dirinya sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dikatakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, ada enam poin kejanggalan dalam isu pelecehan seksual terhadap Putri.
Poin pertama soal kronologi yang ada di Magelang, Jawa Tengah.
"Kejanggalan pertama masih ada Kuat Maruf dan Susi. Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual," kata kata Edwin, Minggu (4/9/2022).
Kemudian Edwin juga menjelaskan kejanggalan dalam poin kedua adalah keterkaitan dalam konteks relasi kuasa. Sepertiyang diketahui, Brigadir J adalah ajudan dari seorang jenderal bintang dua yakni Irjen Pol Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi.
Poin ketiga dari kejanggal isu ini menurut LPSK yakni soal perilaku dari Putri Candrawati yang terkesan masih mencari-cari Brigadir J. Menurut Edwin kalau isu itu benar berarti Brigadir J adalah terduga pelaku pelecehan.
Namun hal tersebut terlihat janggal karena Putri masih mencari dan menginginkan dekat dengan pelaku.
Baca Juga: Kata LPSK Kalau Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J Seharusnya Bisa Teriak
Kemudian dalam poin keempat Edwin mengatakan, ada banyak banyak saksi saat di Magelang. Jika memang Putri mendapatkan pelecehan seksual seharusnya bisa melaporkan hal tersebut.
Pada poin kelima berkaitan dengan keinginan Putri Candrawathi yang ingi tetap bersama Brigadir J dalam perjalanan ke Jakarta.
"Brigadir J masih bersama Putri Candrawathi hingga di Jakarta, rumah FS dan rumah dinasnya," jelasnya.
Pada poin keenam soal kejanggalan menurut LPSK adalah Putri Candrawathi masih bertemu dengan Brigadir J pada saat di rumah pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling III.
“Yang lain itu Brigadir J sejak tanggal 7 sampai 8 Juli 2022 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya, kan?" kata dia.
Sebelumnya, Arman Hanis sebagai pengacara Putri Candrawati mengatakan, kalau pihaknya akan membuktikan hal tersebut di pengadilan. Secara tegas Arman menyebut kalau kliennya tidak berbohong soal dugaan pelecehan itu.