cianjur

Terancam Dipecat, Kombes Agus Bukan Hanya Rusak Barbuk CCTV Tapi Lakukan Pelanggaran Lain saat Olah TKP

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 12:51 WIB
Terancam Dipecat, Kombes Agus Bukan Hanya Rusak Barbuk CCTV Tapi Lakukan Pelanggaran Lain saat Olah TKP
Dua anggota Brimob tengah berjaga di depan satu rumah milik Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. (Suara.com/Ria) (Foto Istimewa - Suara.com)

SuaraCianjur.id- Ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.

Dirinyabbukan hanya merusaka barang bukti CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, bahkan Agus diduga turut melakukan pelanggaran lain ketika olah TKP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, atas perbuatannya tersebut Agus terancam sanksi etik dengan sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pelangaran yang dibuat oleh Agus akan dibuktikan dalam persidangan kode etik. Hakim KKEP akan mendengarkan keterangan dari orang 14 saksi.

Para saksi tersebut yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan beberapa orang lainnya.

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.

Sejauh ini sidang kode etik telah memecat tiga anggota Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Kalimat Brigadir J yang Dianggap Menantang Ferdy Sambo Hingga Akhirnya di Eksekusi

Atas sanksi yang dijatuhkan kepada mereka bertiga, mereka semua mengajukan banding.

"Itu hak yang bersangkutan, dan dari fakta-fakta persidangan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," jelas Dedi.

Seperti yang diketahui Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice. Polri kekinian tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI