Dalam kasus ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), juga Kuat Maruf.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Youtube Kompas TV