Polri Bongkar Ada Pemufakatan Jahat Kombes Agus dan Ferdy Sambo, Hingga Akhirnya Dipecat

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 19:12 WIB
Polri Bongkar Ada Pemufakatan Jahat Kombes Agus dan Ferdy Sambo, Hingga Akhirnya Dipecat
Akses menuju Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Suara.com/Yosea Arga (Dok. ISTIMEWA))

SuaraCianjur.id- Polri secara resmi telah memecat Kombes Agus Nur Patria, tersangka dari obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematin Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan putusan dalam sidang kode etik.

Kombes Agus ternyata dalang di balik perusakan rekaman CCTV di TKP kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri mengungkap jika Kombes Agus dan bermufakat jahat bersama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang ada di Pos Satpam," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dalam proses olah TKP pun Kombes Agus disebut tidak profesional dan hal itu pun dibuktikan dalam proses persidangan.

"Di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional yang dia lakukan. Dan itu terbukti dalam persidangan," terang Dedi.

Terlebih Kombes Agus melakukan pemufakatan jahat bersama lima tersangka lainnya dan Ferdy Sambo.

"Satu tambahan lagi adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan. Jadi tiga semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.

Baca Juga: Akibat Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo, Kombes Agus Harus Lepas Pangkat dan Jabatan di Polri

Sebelumnya diberitakan jika Sidang kode etik dan profesi (KKEP) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria, telah rampung. Hasilnya dia dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Proses persidangan yang dijalankan oleh Kombes Agus menghabiskan waktu dengan total 18 jam lamanya. Sidang tersebut digaler secara terpisah, yakni pada hari Selasa (6/9) kemarin dan hari Rabu (7/9/2022). Lamanya persidangan karena ada 14 orang saksi yang diperiksa.

"Kemarin kita sudah sidang mulai jam 10 sampai 11 malam lebih 13 jam. Kita mulai lagi hari ini pelaksanaan sidang pukul 13.00 hingga 17.30 . Sidang 18 jam. Kenapa cukup panjang? karena saksinya banyak 14 orang. 13 hadir langsung 1 orang Brigjen HK dari Mako Brimob," terang Dedi.

Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari.

Sumber:Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI