SuaraCianjur.id- Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri. Sanksi yang dijatuhi terhada dirinya dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan kalau AKBP Herry terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran.
AKBP Jerry terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo. Keputusan pemecatan terhadap dirinya dibacakan, padahari Jumat (9/9) kemarin, setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari 13 orang saksi dalam sidang.
Dari jumlah saksi yang dihadirkan tersebut, terdiri dari 11 anggota polisi dan dua perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap anggota Sidang Etik Kombes Rahmat Pamudji melansir dari akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
AKBP Jerry terbukti melaluka pelanggaan karena dianggap tidak professional saat menangani dua laporan polisi (LP) soal pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi, sesaat kematian Brigadir J.
Kemudian dua laporan tersebut statusnya sempat dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian LP tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri, dan dihentikan karena tidak ada bukti kuat.
Selain mendapatkan sanksi pemecatan, AKBP Jerry juga diberi sanksi administrasi, berupa kurungan di tempat khusus (patsus), Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tambah Kombes Rahmat.
Telisik punya telisik, ternyata AKBP Jerry Siagian pernah mengundang sejumlah pihak saat kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Ketika dirinya pernah mengundang sejumlah perwakilan lembaga lain seperti Kementerian PPA, Komnas Perempuan, KPAI, Kantor Staf Presiden, dan ada dari LSM, termasuk dari psikolog.
Ada desakan yang dilakukan oleh AKBP Jerry supaya Putri Candrawathi diberikan perlindungan.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Dirinya membeberkan kronologi awal mula adanya desakan tersebut.
Saat itu LPSK diundang untuk hadir dalam pertemuan di Polda Metro Jaya. Kejadiannya pada bulan Juli akhir kemarin.
"Kita ada undangan pertemuan tanggal 29 Juli 2022 ke Polda Metro Jaya," terang Edwin kepada awak media, Selasa (16/8) lalu.
Dalam pertemuan di Polda Metro Jaya tersebut tak hanya menghadirkan perwakilan dari LPSK saja, tapi beberapa dari Lembaga lainnya pun turut hadir.
Kemudian dalam pertemuan itu, dikeluarkan kehendak, jika pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya meminta segera mengeluarkan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.
Namun saat itu pihak dari LPSK, tidak bisa mengaminkan permintaan itu karena ditemukan kejanggalan atas permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri.
"Dalam forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC, itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," jelas Edwin.
Terlebh saat itu, LPSK juga belum menerima sepatah kata dari keterangan Putri, karena masih dalam pemeriksaan.
Selain itu, dala proses untuk memenuhi perlindungan, ada syarat yang sesuai yang tertera dalam undang-undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri, termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.
"Kebenarannya apakah peristiwa itu ada situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun, walaupun dari psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," terangnya.
Terlebih pada saat itu, Ferdy Sambo mengatakan ada ancaman yang dialami oleh istrinya.
Adapun ancaman tersebut berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat. Tapi menurut LPSK, konstruksi tersebut bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Disisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa, yang menjadi ancaman ya silahkan sendiri hubungi Kominfo, silahkan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," terang dia.