cianjur

Kapolda Metro Jaya Bicara Soal Rencana Bantuan Hukum ke AKB Jerry dan Anggapan Melawan Mabes Polri

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 15 September 2022 | 19:27 WIB
Kapolda Metro Jaya Bicara Soal Rencana Bantuan Hukum ke AKB Jerry dan Anggapan Melawan Mabes Polri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (Foto Ilustrasi / dok. Suara.com/Yasir)

SuaraCianjur.id- Soal rencana polda Metro Jaya yang memberikan bantuan huku hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian mendapatkan tanggap dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry diketahui telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berat, akibat teribat dalam pusaran skenario kasus kematian Brigadir J.  

Kemudian ramainya kabar soal rencana pemberian bantuan untuk AKBP Jerry, mendapatkan beberapa tanggap dari pihak lainnya. Dengan itu, maka Fadil pun memberikan tanggap yang kemudian viral dalam jejaring media sosial TikTok akun @madilog.

Dalam unggahannya sepeti yang dilihat pada hari Kamis (15/9/2022), unggahan video itu berdurasi 1.16 detik.  

Fadil mengatakan kalau pernyataan bantuan hukum yang disiarkan salah ditanggapi oleh awak media.  

"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," ucap  Fadil, mengutip dari tayangan tersebut.

Kapolda Metro tersebut menjelaskan, soal banding yang akan dilayangkan oleh matan Wadirkrimum itu merupakan hak dari AKBP Jerry.  

Secara tegas Fadil menyebut soal rencana bantuan hukum dari Polda Metro Jaya bukan sebagai bentuk perlawanan kepada Mabes Polri. Melainkan pendampingan hukum merupakan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi.  

Baca Juga: BSSN Sosialisasikan Perpres Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding. Terkait perbantuan hukum itu kan aturan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnnya,” terang jenderal bintang dua tersebut.

“Jadi siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," lanjutnya menjelaskan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut akan memberi bantuan hukum terhadap AKBP Jerry yang tersandung kasus skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, pada hari Selasa (13/9) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI