Saran Pengamat ISESS Soal Polda Metro Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry: Belajar ke Satpam, Kode Etik Lebih Bagus dari Polisi

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 13 September 2022 | 21:06 WIB
Saran Pengamat ISESS Soal Polda Metro Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry: Belajar ke Satpam, Kode Etik Lebih Bagus dari Polisi
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institus Polri, foto tangkap layar TV Polri Sabtu (10/9/2022) (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Rencana pemberian pembelaan hukum dari Polda Metro Jaya terhadap mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian disebut sebagai bentuk perlawanan kepada Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadireskrimum, menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," terang Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Startegic Studies (ISESS) Bambang Rukimto, kepada wartawan, Selasa (13/9/2022) seperti mengutip dari Suara.com.

Bambang bahkan menyebut jika sanksi personel satpam lebih baik, dibanding pihak kepolisian dalam urusan penegakan hukumnya. Padahal sudah jelas kalau AKBP Jerry dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Persoalan sanksi PTDH harusnya Polri bisa belajar dari satpam, penegakan kode etik satpam ternyata lebih bagus dari Polisi. Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," kata Bambang.

Dirinya sngat menyayangkan sikap dari Polda Metro Jaya soal rencananya tersebut. AKBP Jerry disebut terlibat dalam kasus pusaran skenario Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bambang menyebut, pembelaan hukum memang hak dari Jerry melalui kuasa hukumnya pasca dijatuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tapi, bukan berarti Polda Metro Jaya bisa serta merta membela anggotanya, yang sudah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Bahkan sanski yang diberikan tersebut berupa pemecatandari Polri.

"Pendampingan hukum memang hak seseorang, namun bukan serta merta dibela institusi. Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusinya," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Dirinya terbukti iktu dalam skenario Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

Baca Juga: Inilah Tips Kesehatan dari dr.Zaidul Akbar Tentang Obat dari Segala Macam Penyakit Sekalipun Sangat Berbahaya

Setelah mendapatkan sanksi pemecatan atau PTDH itu, kemudian Polda Metro Jaya menyebut bakal memberikan bantuan hukum terhadap mantan anggotanya yang telah dinytakan bersalah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Menurutnya bantuan hukum akan diberikan untuk AKBP Jerry, jika dibutuhkan ketika proses hukum kedepannya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri. Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9) kemarin.

Mengenai soal banding dari AKBP Jerry, Zulpan mengatakan pihak Polda Mettro Jaya secara penuh menyerahkan keputusan tersebut kepada Jerry.  

Banding terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah hak dari mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI