Kata KPK, Bila Koruptor Bisa Dapat Remisi Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik, Itu Tidak Logis!

Suara Cianjur

Sabtu, 17 September 2022 | 13:46 WIB
Kata KPK, Bila Koruptor Bisa Dapat Remisi Hanya Karena Donor Darah dan Pandai Membatik, Itu Tidak Logis!
Beberapa koruptor kelas kakap mendapatkan remisi dan bebas bersyarat. (Foto Ilustrasi / Dok. Suara.com/Muhaimin A Untung)

SuaraCianjur.id- Soal pemberian remisi terhadap para narapidana koruptor dalam kasus maling uang rakyat, mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka heran dengan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi para koruptor.

KPK dinilai sangat tidak logis kalau pemberian remisi dan pembebasan bersayarat kepada koruptor, hanya mengacu kepada pembinaan yang diberikan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) kepada para napi, contohnya seperti donor darah atau membatik.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan kalau pemberian remisi serta pembebasan bersyarat, harusnya turut memperhatikan dari segi perilaku para napi korupsi saat perkara dalam tahap penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan di pengadilan.  

Maka dari itu, Nurul menekankan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada mereka yang telah korupsi harus dilakukan secara proporsional.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di lapas saja. Apalagi kemudian misalnya dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain,” terang Nurul, dalam keterangan tertulis , Sabtu (17/9/2022), mengutip dari Suara.com. 

Dirinya menekankan kepada para narapidana tersebut dibui karena telah maling uang rakyat, dan merugikan negara. Mereka telah banyak membuat orang susah untuk memperkaya diri sendiri.

“Itu kan padahal perilakunya itu yang sebelumnya pada saat proses peradilan pidana, proses penyelidikan, penyidikan, mereka-mereka tersangka korupsi itu merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak,” katanya.

Nurul Ghufron mengakui pemberian remisi atau pembebasan bersyarat adalah hak untuk setiap narapidana yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.  Namun dirinya mengingatkan, supaya pelaksanaan pemberian remisi untuk para napi dijalankan secara lebih seimbang, dari pa ayang telah mereka perbuat.

baca juga

“Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak. Dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya empat tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” jelas Nurul.

Bahkan dirinya juga turut mempertanyakan, soal pembinaan kepada para maling uang rakyat yang sudah terevaluasi dengan baik. Tak hanya itu, apakah pembinaan tersebut telah membuat perilaku para napi sudah berubah, sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat atau tidak.

Maka dari itu, Nurul meminta agar ada keterbukaan dalam pemberian remisi serta serta pembebasan bersyarat kepada para maling uang rakyat.

“Itu yang kami sekali lagi menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat. Tapi kita harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, beberapa napi koruptor kelas kakap telah mendapatkan bebas bersyarat, dalam waktu yang bersamaan.

Diantaranya adalah mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi Waskita Karya, lalu ada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Mantan ada juga mantan hakim hakim MK yakni Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, yang telah kembali bebas dari Lapasa Sukamiskin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

JPU Tuntut Maulana Adam dan Rizki Hidayat 2 Tahun Penjara, Kok Ade Yasin Dituntut 3 Tahun

Cianjur | Senin, 12 September 2022 | 15:03 WIB

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

Cianjur | Selasa, 06 September 2022 | 20:24 WIB

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

Ungkap Ada Kolaborasi Antara DPRD Bogor dengan Seorang Petugas KPK, Sidang Ade Yasin Jadi Heboh

Cianjur | Selasa, 06 September 2022 | 11:58 WIB

Terkini

3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan

3 HP Oppo A Series dengan Chipset Snapdragon Paling Worth It Harga Rp1 Jutaan

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP

10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:54 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Bisa dapat Emas, Cek Daftar Pemenangnya di Sini

Jawa Tengah | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:50 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan

Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:35 WIB

Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit

Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit

Jogja | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

×