SuaraCianjur.id- Jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di wilayah Kabupaten Cianjur hari ini Jumat 23 September 2022.
Tujuan Samsat Keliling Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan pelayanan public khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Bagi masyarakat Cianur yang ingin mengurus surat kendaraan di Samsat Keliling maka harus mempersiapkan syarat sebagai berikut:
1. KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Mengutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Samsat Keliling Kabupaten Cianjur hari Jumat 23 September 2022 pukul 08.00–11.00 di BCNY Cianjur dan Toserba Selamat Jebrod
Baca Juga: Akhirnya Bupati Purwakarta Bicara Soal Gugatan Cerainya ke Dedi Mulyadi, Bilang Minta Maaf