Mengenai hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jika gugatan Ferdy Sambo ke PTUN adalah haknya. Namun demikian Polri secara tegas mengatakan kalau PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu.
Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditemuh oleh Ferdy Sambo setelah pengajuan bandngnya ditolak.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah. Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," tegas Dedi.