Lomba Waktu Tuntaskan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Masa Penahanan 120 Hari Habis Bisa Lepas Demi Hukum?

Suara Cianjur

Senin, 26 September 2022 | 20:02 WIB
Lomba Waktu Tuntaskan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Masa Penahanan 120 Hari Habis Bisa Lepas Demi Hukum?
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraCianjur.id- Kejaksaan Agung hingga kini masih mempelajari berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Hasil dair pemerksaan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan diumumkan pada hari Kamis (29/9/2022) mendatang, apakah sudah lengkap atau beum.

"Kamis siang saya update," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi, Senin (26/9/2022) seperti dikutip dari Suara.com.

Dalam perkara pembunuhan berencana, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas perkara para tersangka itu sudah dua klai dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Pada pelimpahan pertama berkas masih belum dinyatakan lengkap.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sempat menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung di pekan ini, soal proses pemberkasan para tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi kepada Kejagung, yang terus bekerja secara marathon dan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Hal ini dilakukan demi melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo cs.

"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Irjen Pol Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9) kemarin.

Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sempat menyinggung soal nasib dari Ferdy Sambo yang  kemungkinan bisa saja bebas demi hukum, kalau masa penahanannya sudah habis, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya masa penahan Ferdy Sambo memiliki waktu selama 120 hari, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap (berkas) Sambo, akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan, perkaranya tetap berjalan," ucap Sugeng mengutip dari Suara.com, Senin (26/9/2022).

Sugeng menyakini, kalau berkas perkara Ferdy Sambo dan yang alinnya bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan para tersangka habis.

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini akan P21," jelasnya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minta Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Jaksa Agung Belum Terima DOA, Maksudnya?

Minta Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Jaksa Agung Belum Terima DOA, Maksudnya?

| Senin, 26 September 2022 | 15:53 WIB

Kapolri Mutasi 30 Pati dari Irjen Sampai  AKBP, Muncul Nama Kombes Ade Ary Syam Indradi Jadi Kapolres jaksel.

Kapolri Mutasi 30 Pati dari Irjen Sampai AKBP, Muncul Nama Kombes Ade Ary Syam Indradi Jadi Kapolres jaksel.

| Senin, 26 September 2022 | 10:55 WIB

Ferdy Sambo Sudah Jadi Warga Sipil Biasa Bukan Lagi Anggota Polri, Ini yang Dilakukan Mabes Polri

Ferdy Sambo Sudah Jadi Warga Sipil Biasa Bukan Lagi Anggota Polri, Ini yang Dilakukan Mabes Polri

| Minggu, 25 September 2022 | 18:32 WIB

Terkini

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB

Jorge Campos, Kiper Ikonik Piala Dunia yang Mendobrak Batas dan Tampil Nyentrik

Jorge Campos, Kiper Ikonik Piala Dunia yang Mendobrak Batas dan Tampil Nyentrik

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:57 WIB

Rekor Gol Babak Knockout Piala Dunia: Kylian Mbappe Sejajar dengan Ronaldo Nazario

Rekor Gol Babak Knockout Piala Dunia: Kylian Mbappe Sejajar dengan Ronaldo Nazario

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:56 WIB

5 Momen Viral Dadan Pimpin BGN: Sempat Tak Sejalan dengan Purbaya, Kini Dijemput Kejagung

5 Momen Viral Dadan Pimpin BGN: Sempat Tak Sejalan dengan Purbaya, Kini Dijemput Kejagung

Tekno | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:55 WIB

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

Bandara Kuwait Lumpuh Total Dihantam Rudal Iran, Penerbangan Internasional Berhenti

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:54 WIB

8 Parfum Aroma Cherry Terbaik Menurut Tasya Farasya, dari Harga Lokal sampai Mewah!

8 Parfum Aroma Cherry Terbaik Menurut Tasya Farasya, dari Harga Lokal sampai Mewah!

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:53 WIB

Ini Penyebab Muncul Bau Tak Sedap di Kamar Mandi dan Cara Mengatasinya

Ini Penyebab Muncul Bau Tak Sedap di Kamar Mandi dan Cara Mengatasinya

Sumbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:53 WIB

Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!

Rupiah Nyaris Jebol Rp18.000 per Dolar AS, BI Mulai Kewalahan: Kami Tidak Bisa Sendirian!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:53 WIB

Yamaha FZ-X Jadi Hasil Kawin Silang Byson dan XSR 155: Desain Garang, Harga di Bawah Vario 125

Yamaha FZ-X Jadi Hasil Kawin Silang Byson dan XSR 155: Desain Garang, Harga di Bawah Vario 125

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:48 WIB

Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Menggelar CFX Crypto Conference di Jakarta

Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Menggelar CFX Crypto Conference di Jakarta

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 14:46 WIB