Rizky Billar Mungkin Tidak Mengetahui 4 Jenis KDRT ini

Suara Cianjur

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:03 WIB
Rizky Billar Mungkin Tidak Mengetahui 4 Jenis KDRT ini
Rizky Billar (YouTube/Fadi Iskandar) (Foto Ilustrasi / Tangkapan Layar)

SuaraCianjur.id- Lesti Kejora saat ini masih berada di Rumah Sakit Bunda sebagai akibat dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Sebelum mendapatkan perawatan dari rumah sakit, Lesti Kejora sempat membuat laporan kepada Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/09/2022).

Isi dari Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA menjelaskan jika Lesti Kejora mendapatkan tindakan KDRT dari sang suami.

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tujuan daripada adanya UU tersebut ialah melindungi hak korban untuk mendapatkan perlindungan, sementara bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Didalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tersebut dijelaskan bahwa KDRT ada beberapa jenis yang mesti diketahui, diantaranya:

1.       Kekerasan Fisik

KDRT kekerasan fisik tertuang di Pasal 6 yang menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan korban merasakan rasa sakit hingga mengalami luka berat.

Kekerasan fisik kerap kali terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT kekerasan fisik ini diidentikan dengan memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang, hingga melempar benda.

2.       Kekerasan Psikis

Merujuk pada pasal 7, kekerasan dalam rumah tangga juga meliputi pada kekerasan secara psikis. Kekerasan psikis merupakan perbuatn yang dapat menyebabkan ketakutan terhadap korban, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, muncul rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat yang dialami korban.

Kekerasan psikis tentu menyebabkan gangguan pada korban secara psikologis akibat kekerasan yang diterimanya. 

Apabila kekerasan psikis ini tidak ditangani secara tepat maka, korban akan merasa tidak percaya diri dan tidak berdaya. Lebih jauh, perasaan tersebut dapat memicu korban untuk melakukan aksi bunuh diri.

3.       Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merujuk pada pasal 8 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan ketika melakukan hubungan seksual suami sitri baik secara verbal maupun secara fisik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngeri! Rizky Billar 2 Kali Lakukan Kekerasan, Lesti Kejora Dibanting Hingga Dicekik, Paling Parah Jam 9 Pagi

Ngeri! Rizky Billar 2 Kali Lakukan Kekerasan, Lesti Kejora Dibanting Hingga Dicekik, Paling Parah Jam 9 Pagi

| Jum'at, 30 September 2022 | 20:13 WIB

Dewi Persik dan Nathalie Holscher Kaget saat Bacakan Penghargaan untuk Rizky Billar

Dewi Persik dan Nathalie Holscher Kaget saat Bacakan Penghargaan untuk Rizky Billar

| Jum'at, 30 September 2022 | 20:02 WIB

Rumah Tangga di Ujung Jurang, Ada Perjanjian Bermaterai Sebelum Nikah Antara Rizky Billar dan Lesti Kejora

Rumah Tangga di Ujung Jurang, Ada Perjanjian Bermaterai Sebelum Nikah Antara Rizky Billar dan Lesti Kejora

| Jum'at, 30 September 2022 | 19:56 WIB

Nyesek! Irfan Hakim Berkaca-kaca Wakilkan Lesti Kejora saat Dapatkan Penghargaan

Nyesek! Irfan Hakim Berkaca-kaca Wakilkan Lesti Kejora saat Dapatkan Penghargaan

| Jum'at, 30 September 2022 | 19:15 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya

5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya

Banten | Jum'at, 05 Juni 2026 | 00:15 WIB

6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026

6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 00:05 WIB

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar

Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar

Banten | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:00 WIB

Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam

Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:55 WIB

Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?

Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?

Bogor | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:49 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026

Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026

Jabar | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:37 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB