Buat Pasutri Jangan Pernah Lakukan Ini saat Berhubungan Intim, Bisa Terkena Pidana Juga

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Buat Pasutri Jangan Pernah Lakukan Ini saat Berhubungan Intim, Bisa Terkena Pidana Juga
Ilustrasi istri minta duluan berhubungan intim (Foto Ilustrasi / Freepik)

SuaraCianjur.id- Melakukan hubungan intim pasangan suami istri merupakan sebuah kebutuhan yang wajar dilakukan. Namun bukan berarti ini dapat dilakukan sesuka hati walaupun sudah menikah secara sah.

Pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan, ketika salah satunya memiliki halangan atau enggan bisa menjadi pemicu awal dari kekerasan dalam rumah tangga.

Hal ini disebabkan karena adanya pengabaian yang memungkinkan adanya paksaan untuk berhubungan intim bagi pasangan yang sudah terikat dalam hubungan pernikahan.

Asumsi bahwa persetujuan mengenai hubungan seksual sudah disepakati ketika seseorang telah menikah ini terbentuk karena stigma yang melekat kuat pada masyarakat Indonesia.

Padahal, persetujuan harus dilakukan dari kedua belah pihak, bahkan ketika sudah menjadi pasangan suami isteri sah.

Tindakan pemaksaan ini dapat menjadi cikal bakal dari perilaku marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan. Fenomena ini sudah menjadi isu sosial di berbagai negara, tak terkecuali di Indonesia.

Menurut European Institute for Gender Equality, inti dari marital rape adalah tidak adanya kesepakatan bersama atas suatu bentuk hubungan seksual. Struktur masyarakat yang patriarki menganggap bahwa seorang istri adalah property yang dimiliki oleh suami sehingga dapat diperlakukan sesuka hati, termasuk melakukan hubungan seksual.

Sayangnya, struktur masyarakat yang patriarki ini melekat sangat kuat di masyarakat Indonesia. Padahal tindakan ini sudah diatur oleh hukum pidana, sehingga diharapkan dapat melindungi para korbannya.

Seperti yang tertera pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT).

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbunya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Pasal tersebut juga dipertegas dengan adanya Pasal 5 UU PKDRT, yang berbunyi “ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya”.

Kekerasan yang dimaksud dalam kedua pasal tersebut adalah salah satunya kekerasan seksual, yang meliputi pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga. Hukuman yang diberikan kepada pelaku pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Kontributor : Safira Fauziah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicekik Rizky Billar Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak

Dicekik Rizky Billar Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak Akibat KDRT dari Rizky Billar, Bila...

Pita Suara Lesti Kejora Terancam Rusak Akibat KDRT dari Rizky Billar, Bila...

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:47 WIB

Rizky Billar Resmi Dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan, Simak Jadwal Lengkapnya!

Rizky Billar Resmi Dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan, Simak Jadwal Lengkapnya!

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Ini Dia Alasan Kenapa HJB Ke-544 Bogor Digelar di Desa Malasari

Ini Dia Alasan Kenapa HJB Ke-544 Bogor Digelar di Desa Malasari

Bogor | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:11 WIB

Ini Mahkotamu King! Pesepak Bola dan Selebriti Irlandia Desak Boikot Israel

Ini Mahkotamu King! Pesepak Bola dan Selebriti Irlandia Desak Boikot Israel

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Matthias Sindelar: Mozart Sepak Bola Austria yang Pernah Guncang Piala Dunia

Matthias Sindelar: Mozart Sepak Bola Austria yang Pernah Guncang Piala Dunia

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:05 WIB

Legenda Manchester United: Arsenal Tak Layak Main di Final Liga Champions

Legenda Manchester United: Arsenal Tak Layak Main di Final Liga Champions

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!

BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:03 WIB

Promo Hingga September! BRI Tebar Diskon Harian Jutaan Rupiah di Tiket.com

Promo Hingga September! BRI Tebar Diskon Harian Jutaan Rupiah di Tiket.com

Bri | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:01 WIB