Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:45 WIB
Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa
Lesti Kejora, Rizky Billar, ayah Lesti Kejora Endang Mulyana (Foto Ilustrasi / Akun Instagram)

SuaraCianjur.id- Perkembangan kasus dari dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya Lest Kejora masih berlanjut.

Terbaru kabarnya Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis (6/10/2022) besok, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pemeriksaan Billar akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti.

"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).

Nurma mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Billar dan jika terbukti maka dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP. Termasuk meminta keterangan dari dua orang saksi.

"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," jelasnya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi. 

Jika melihat dari fakta dugaan KDRT yang dilakukan olehnya, termasuk berdasarkan keterangan para saksi, Nurma menegaskan bisa saja Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti. Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Maka jelas bisa ditahan," jelas Nurma.

Baca Juga: Sosok Ini Cocok Dampingi Anies Baswedan yang Diusung NasDem untuk Bertarung di Pilpres 2024

Polisi berharap Billar bisa memberikan penjelasan atas dugaan tindak KDRT yang dilakukannya.  "Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua kasus yang dilaporkan," kata dia.

Polisi juga meminta kepada Billar supaya bisa koperatif dalam hal ini. Termasuk memenuhi panggilan penyidik.

Jika dalam dua kali mangkir dari pemeriksaan maka tak menutup kemungkinan akan dilakukan panggilan ketiga, dengan dijemput paksa pihak kepolisian.

"Prosedur di kita dua kali tidak hadir yang ketiga kita jemput paksa," jelasnya.

Kendati surat pemanggilan sudah dilayangkan pada Rizky Billar, namun penyidik masih menunggu konfirmasi dari Billar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI