Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 21:45 WIB
Jika Terbukti Lakukan KDRT Rizky Billar Patut Ditahan, Kalau Mangkir Polisi Jemput Paksa
Lesti Kejora, Rizky Billar, ayah Lesti Kejora Endang Mulyana (Foto Ilustrasi / Akun Instagram)

SuaraCianjur.id- Perkembangan kasus dari dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya Lest Kejora masih berlanjut.

Terbaru kabarnya Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada hari Kamis (6/10/2022) besok, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pemeriksaan Billar akan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti.

"Kita meminta keterangan jelas, jika barang bukti dan saksi-saksi sudah mengarah yang diduga itu patut ditahan," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).

Nurma mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Billar dan jika terbukti maka dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP. Termasuk meminta keterangan dari dua orang saksi.

"Ancaman undang-undang yang kita terapkan adalah lima tahun ke atas," jelasnya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi. 

Jika melihat dari fakta dugaan KDRT yang dilakukan olehnya, termasuk berdasarkan keterangan para saksi, Nurma menegaskan bisa saja Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Jelas (bisa ditahan), kita meminta dulu keterangan kemudian mengerucut ke barang bukti. Fakta-fakta udah jelas, kemudian saksi-saksi jelas. Maka jelas bisa ditahan," jelas Nurma.

Polisi berharap Billar bisa memberikan penjelasan atas dugaan tindak KDRT yang dilakukannya.  "Mudah-mudahan keterangan yang diberikan memperjelas semua kasus yang dilaporkan," kata dia.

Polisi juga meminta kepada Billar supaya bisa koperatif dalam hal ini. Termasuk memenuhi panggilan penyidik.

Jika dalam dua kali mangkir dari pemeriksaan maka tak menutup kemungkinan akan dilakukan panggilan ketiga, dengan dijemput paksa pihak kepolisian.

"Prosedur di kita dua kali tidak hadir yang ketiga kita jemput paksa," jelasnya.

Kendati surat pemanggilan sudah dilayangkan pada Rizky Billar, namun penyidik masih menunggu konfirmasi dari Billar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pahami Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jangan Sampai Jadi Korban!

Pahami Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jangan Sampai Jadi Korban!

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:22 WIB

Lirik Lagu Kulepas Dengan Ikhlas  Lesti Kejora

Lirik Lagu Kulepas Dengan Ikhlas Lesti Kejora

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:16 WIB

Pesan Ayah Lesti Kejora: Akanku Jemput Anak Perempuanku Pulang

Pesan Ayah Lesti Kejora: Akanku Jemput Anak Perempuanku Pulang

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 19:06 WIB

Bukan Hanya Lesti Kejora, Berikut 5 Artis yang Pernah Diperlakukan KDRT oleh Suami

Bukan Hanya Lesti Kejora, Berikut 5 Artis yang Pernah Diperlakukan KDRT oleh Suami

| Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB