SuaraCianjur.id - Bagi mereka yang addict terhadap penggunaa vape, ada bahaya tersendir yang mengancam kesehatan paru-paru, yaitu Popcorn lung.
Popcorn lung sendiri istilah lain paru-paru popcorn, merupakan salah satu kondisi ketika saluran udara terkecil di dalam paru-paru yang disebut bronkiolus mengalami penyempitan akibat munculnya luka.
Adapun pada bagian tersebut di dalam paru-paru, sebagai pengendali udara saat kita benafas. Penderita Popcorn lung, akan sering merasakan sesak nafas karena saat saluran menyempit, dan pertukaran oksigen dan karbon dioksida tidak terjadi.
Awal cerita Popcorn lung, pertama kali terdeteksi pada pekerja di pabrik popcorn. Zat yang ditemukan pada produksi popcorn, juga ditemukan dalam cairan yang digunakan oleh pengguna vape atau rokok elektrik. Adanya bahan kimia diacetyl di dalam cairan yang digunakan akan berdampak bahaya, terlebih ketika cairan ini dipanaskan.
Pada cairan atau liquid vape sendiri, kandungan ini digunakan untuk menambah aroma pada asap yang dihembuskan dan rasa yang dinikmati penggunanya. Pada laman resmi p2ptm.kemkes.go.id disebutkan secara jelas, cairan rokok elektronik mengandung penambah rasa diasetil. Zat tersebut ditambahkan ke dalam makanan untuk menghasilkan rasa mentega.
Zat ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup. Ketika dihirup dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan penyakit paru.
Biasanya gejala yang muncul pada Popcorn lung diantaranya mengalami kelelahan parah, mengalami batuk kering, mengalami mengi atau napas yang berbunyi lirih, napas tidak teratur, mulai merasakan sesak napas, muncul gangguan kulit, mata, mulut, hingga hidung.
Jika sudah mengalami gejala serupa, pelu secepatnya dilakukan pemeriksaan secara medis. Obat steroid atau antibiotik mungkin saja diberikan guna melawan peradangan atau infeksi pernapasan yang terjadi. Selanjutnya, obat imunosupresif dapat memperlambat sistem kekebalan tubuh sehingga kerusakan lebih parah pada bronkiolus dapat dicegah.
Sumber : Suara.com
Baca Juga: Heboh, Yusuf Mansur Beri Pengakuan soal Bukan Komisaris Grab