SuaraCianjur.Id - Muhammad Rizki atau biasa dikenal Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Akibat tindakan tidak terpuji yang dilakukannya kepada Lesti Kejora membuat Rizky Billar mau tak mau harus menerima hukumannya.
Lesti Kejora telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukkan suaminya sejak Rabu (28/9/2022), setelah dua pekan berlalu status penyidikan Rizky Billar akhirnya dinaikan menjadi tersangka.
Selain menyampaikan kronologi penganiayaan yang dilakukan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Lesti Kejora juga menyerahkan hasil visum sebagau bukti otentik.
Melalui kuasa hukumnya,Rizky Billar sempat berkelit dan mengatakan laporan Lesti Kejora dinilai berlebihan dan tidak sesuai fakta.
Rizky Billar dan kuasa hukumnya sampai menantang penyidik untuk membuktikan bahwa Lesti Kejora telah dicekik dan dibanting berulang-ulang.
Setelah menjalani perwatan intensif di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta Selatan akibat luka serius yang dialami pasca KDRT, Lesti Kejora memilih untuk pulang ke rumah orangtuanya karena trauma dengan perlakuan sang suami.
Untuk memulihkan kondisi psikologisnya, Lesti Kejora memutuskan untuk umroh bersama kedua orangtuanya.
Sebelum berangkat umroh, Lesti Kejora sempat mendatangi kembali Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi berita acara.
Baca Juga: Rizky Billar Terbukti Bersalah, Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam hal ini Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa Lesti Kejora mengaku telah mendapatkan tindak KDRT dari suaminya sejak tahun lalu, kurang lebih sudah sepuluh kali tindak dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.