SuaraCianjur.id – Kematian Brigadir J masih menyimpan misteri tentang kebenarannya. Menurut pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bahwa keduanya memberikan imbalan untuk para anak buahnya.
Imbalan uang tunai sebesar ratusan hingga miliaran rupiah tersebut akan dialirkan ke rekening Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf setelah rencana pembunuhan Brigadir J selesai.
Rencananya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akan memberikan imbalan tersebut setelah kondisi aman. Akan tetapi rencana tersebut akhirnya gagal setelah publik mengetahui adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan pertama yang dilaksanakan pada Senin (17/10/2022) dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerangkan jika para ajudan Ferdy Sambo telah saling bekerja sama.
Mereka (ajudan) bekerja sama untuk memenuhi perintah dari Ferdy Sambo untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum menjelaskan jika Ferdy Sambo pada awalnya memerintahkan Bripka RR atau Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Akan tetapi Bripka RR menolak perintah tersebut dengan alasan tidak cukup berani untuk melakukan aksi pembunuhan. Selanjutnya Bripka RR memanggil Bharada E atau Richard Eliezer untuk menemui Ferdy Sambo.
Setelah ditanyai kesiapan untuk melakukan penembakan Brigadir J, Brahada E menyatakan kesiapannya. Kemudian Ferdy Sambo memberitahu Brahada E tentang motif penembakan tersebut.
Ferdy Sambo menceritakan jika Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Mengaku Kalau Dirinya Tidak Ikut Menembak Brigadir J
Bharada E siap dengan senjata api jenis Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Ferdy Sambo. Selanjutnya Ferdy Sambo memerintahak Kuat Maruf untuk memanggul Brigadir J masuk kedalam rumah.
Brigadir J pun dieksekusi tiga sampai empat kai tembakan oleh Bharada E. Brigadir J langsung jatuh dalam posisi telungkup berlumur darah.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api, dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di bagian kepala belakang sisi kiri korban Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa membacakan isi surat dakwaan.
Imbalan yang akan diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atas tindakan keajahatan yang dilakukan dirinya dan para ajudan ini adalah dengan menjajikan uang masing-masing Rp 500 juta , khsusu untuk Bharada E Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijanjikan untuk diberi I-Phone 13 ProMax baru untuk mengganti ponsel mereka yang dimusnahkan untuk mengilangkan barang bukti.*