SuaraCianjur.id- Pengacara untuk keluarga Brigadir J aliasa Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan peran dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Bisa saja menurut Kamaruddin peran Putri adalah otak dibalik perkara ini. Hal itu diungkapkan dirinya usai mengikuti sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu dengan menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin, seperti mengutip dari program Kabar Pagi TV One, dilihat Selasa (18/10/2022).
Sehingga menurut Kamaruddin Simanjuntak, tepat rasanya kalau Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri Candrawathi) karena dialah otaknya. Sebetulnya, Ferdy Sambo itu ngikutin dia karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari (Brigadir) Yosua. Maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," kata Kamaruddin.
Ssecara gamblang Kamaruddin menyebut kalau Putri Candrawathi diduga memiliki Hasrat terhadap Brigadir J.
Tapi niat tersebut gagal, dan memberikan provokasi terhadap Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Peran putri pertama menggoda Yosua supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong. Dia itu pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Yosua sudah benar dia berlari keluar," terang Kamaruddin.
Ketika itu lanjut Kamaruddin, Putri Candrawathi yang memiliki niat untuk melakukan hal tidak senonoh terhadap Brigadir J dianggap tidak berhasil.
Baca Juga: Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya. Ini kan tidak lazim,” kata dia,
Bahkan menurut Kamaruddin, Putri juga melakukan suap ke sejumlah saksi hingga lembaga negara.
"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain,” ungkap Kamaruddin.
Hal yang menurutnya lebih heran lagi adalah Putri yang menelpon Ferdy Sambo dengan mengatakan kalau Brigadir J sudah berbuat yang kurang ajar terhadap dirinya.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal tujuh. Dia menelepon sehingga suaminya, di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," jelas Kamaruddin.
Nota Keberatan
![Kamaruddin Simanjuntak tiba di lokasi rekonstruksi. [Foto Ilustrasi / Suara.com - Yasir]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-kamaruddin-simanjuntak-tiba-di-lokasi-rekonstruksi-suaracomyasir.jpg)
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi dalam persidangan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada Putri. Menurut mereka kalau dakwaan tersebut menyimpan dan disusun secara kabur juga tidak cermat.