Mungkin Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasrat Tak Bertepi

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:23 WIB
Mungkin Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasrat Tak Bertepi
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo di sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel) secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," terang Sarmauli.

Menurut Sarmauli, dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa yang terjadi di Magelang. Ada juga beberapa uraian yang dinilai haya bersandar kepada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan dari para saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli 2022," begitu bunyinya

Putri Candrawathi dalma sidang dakwaan yang digelar di PN Jaksel [Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto]
Putri Candrawathi dalma sidang dakwaan yang digelar di PN Jaksel (sumber: Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan kalau JPU tidak cermat menguraikan perihal persoalan yang melatarbelakangi tentang keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf, di tanggal 7 Juli 2022.  

Pihaknya juga mengatakan kalau surat dakwaan yang disusun oleh JPU itu berdasarkan asumsi, serta membuat kesimpulan sendiri.

Maka dari itu, tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi itu meminta kepada majelis hakim untuk bisa menerima semua nota keberatan yang dilayangkan dari terdakwa Putri.

"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," kata mereka.

Bahkan tim dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memohon kepada hakim persidangan agar memberikan perintah kepada JPU, menghentikan perkara dan membeaskan terdakwa dari tahanan.

Termasuk meminta untuk dipulihkan kembali nama baik, harkat, dan martabat kliennya tersebut, dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata mereka.

Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf serta Bripak RR sudah menjalani sidang perdana mereka pada hari Senin (17/10) kemarin. Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa (18/10/2022).

Sumber: Youtube TV One 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI