Mungkin Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasrat Tak Bertepi

Suara Cianjur

Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:23 WIB
Mungkin Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Hasrat Tak Bertepi
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo di sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel) secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," terang Sarmauli.

Menurut Sarmauli, dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa yang terjadi di Magelang. Ada juga beberapa uraian yang dinilai haya bersandar kepada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan dari para saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli 2022," begitu bunyinya

Putri Candrawathi dalma sidang dakwaan yang digelar di PN Jaksel [Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto]
Putri Candrawathi dalma sidang dakwaan yang digelar di PN Jaksel (sumber: Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan kalau JPU tidak cermat menguraikan perihal persoalan yang melatarbelakangi tentang keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf, di tanggal 7 Juli 2022.  

Pihaknya juga mengatakan kalau surat dakwaan yang disusun oleh JPU itu berdasarkan asumsi, serta membuat kesimpulan sendiri.

Maka dari itu, tim kuasa hukum dari Putri Candrawathi itu meminta kepada majelis hakim untuk bisa menerima semua nota keberatan yang dilayangkan dari terdakwa Putri.

"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," kata mereka.

Bahkan tim dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memohon kepada hakim persidangan agar memberikan perintah kepada JPU, menghentikan perkara dan membeaskan terdakwa dari tahanan.

Termasuk meminta untuk dipulihkan kembali nama baik, harkat, dan martabat kliennya tersebut, dengan segala akibat hukumnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.

baca juga

"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata mereka.

Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf serta Bripak RR sudah menjalani sidang perdana mereka pada hari Senin (17/10) kemarin. Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang perdananya pada hari Selasa (18/10/2022).

Sumber: Youtube TV One 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

Menanti Suara Bharada E Pada Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

Cianjur | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:05 WIB

Tangan Kosong Kuat Maruf di Sidang Dakwaan, Tahu Rencana Ferdy Sambo Inisiatif Bawa Pisau dan Tutup Pintu Balkon

Tangan Kosong Kuat Maruf di Sidang Dakwaan, Tahu Rencana Ferdy Sambo Inisiatif Bawa Pisau dan Tutup Pintu Balkon

Cianjur | Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:30 WIB

Bripka RR Sengaja Tak Beritahu Bharada E, Punya Kesempatan Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo

Bripka RR Sengaja Tak Beritahu Bharada E, Punya Kesempatan Cegah Niat Jahat Ferdy Sambo

Cianjur | Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Jakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 23:29 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

×