SuaraCianjur.id- Anak dibawah umur melakukan hal tak senonoh dengan mencabuli dua temannya. Parahnya lagi mereka melakukan hubungan sesama jenis.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, kasus tersebut terungkap pada bulan September 2022 lalu. Dalam hal itu ada dua orang korban yang diduga mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.
"Ada dua orang korban," jelas Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/10/2022).
Aswin menjelaskan, berawal dari adanya sebuah laporan ke pihak kepolisian dari satu diantara orang tua korban terkait hal itu. Kemudian Polisi bergerak untuk melakukan penelusuran dan pendalaman.
Hingga akhirnya Polisi menemukan titik terang dan menetapkan pelaku dari tindakan asusila tersebut.
Dua orang korban yang berumur selisih satu tahun dengan pelaku dan mereka masih berumur dibawah 15 tahun.
Pelaku dalam melampiaskan Hasrat seksualnya kepada kedua anak tersebut dengan cara memberikan ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Bahkan parahnya lagi, pelaku sudah melakukannya lebih dari satu kali.
"Sudah tiga kali anak ini melakukannya," jelas Kombes Pol Aswin.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bilang Keterangan Bripka RR Penting Buat Bharada E yang Siap Bernyanyi di Persidangan
Perbuatan itu dilakukan usai pelaku menyaksikan video porno sesama jenis. Polisi menerapkan pasal 82 junto pasal 76E UURI No 17 tahun 2016.
“Penangananya karena baik korban dan pelaku ini dibawah umur dilakukan pendampingan,” ujar Kapolrestabes Bandung.