SuaraCianjur.id- Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan menyebut kalau Ferdy Sambo sudah membohongi Hendra terkait dengan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Kebohongan tersebut disampaikan ketika mantan Karo Paminal Mabes Polri tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Disebutkan saat itu, Ferdy Sambo mengaku terhadap Hendra Kurniawan soal alasan untuk mengeksekusi nyawa ajudannya tersebut.
Samob beralasan kalau istrinya sudah mendapatkan hal yang melukai harkat dan martabat keluarganya oleh Brigadir J.
Bermula ketika Brigjen Hendra Kurniawan yang diminta datang ke rumah dinas Kadiv Propam Polri yang terletak di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra datang sesaat setelag insiden penembakan terhadap Brigadir J terjadi yakni pada tanggal 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.22 WIB. Ketika itu Sambo memiliki niat untuk menutup fakta soal kejadian yang sebenarnya.
Maka dari itu dirinya mengundang Brigjen Hendra untuk datang ke Duren Tiga.
"Dimana Brigjen Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," terang JPU dalam membacakan dakwaan, di ruang sidang, seperti dilihat dalam tayangan Youtube POLRI TV.
Brigjen Hendra Kurniawan yang sudah tiba di rumah dinasnya itu, bertanya soal insiden tersebut kepada Sambo. Mereka berdua disebutkan terlibat percakapan di area parkiran yang berada di rumah dinas.
"Ada peristiwa apa Bang?," tanya Brigjen Hendra Kurniawan kepada Ferdy Sambo.
"Ada pelecehan terhadap Mbakmu," dijawan oleh Ferdy Sambo.
Lalu Ferdy Sambo bercerita dengan skenario yang telah disusunnya. Hendra Kurniawan tidak mengetahui sama sekali soal kebenaran cerita dari Sambo.
Sambo mengatakan kalau Brigadir J panik dan keluar dari kamar akibat Putri Candrawathi berteriak. Saat itu Brigadir J berpapasan dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Lalu terlibatlah baku tembak diantara keduanya.
"Terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan," beber Jaksa.