Kemudian setelah itu, Brigjen Hendra Kurniawan bertemu dengan mantan Karo Provos Mabes Polri bernama Brigjen Benny Ali. Dirinya menceritakan kesaksian Putri yang telah dilecehkan secara seksual yang dialami di Duren Tiga.
Usai mendengar cerita tersebut, Brigjen Hendra Kurniawan lalu mendekat sambil melihat jasad Brigadir J. Posisinya berada dekat di bawah anaka tangga dari dapur rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," terang Jaksa.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.