SuaraCianjur.id- Nama Brigjen Pol Ahmad Ramadhan turut disebutkan dalam surat dakwaan bagi terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa yang sedang membacakan dakwaan terhadap Brigjen Hendra menyebut nama dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Nama Ahmad muncul, ketika JPU membacakan soal hasil rekaman CCTV yang diserahkan oleh terdakwa lainnya bernaa Chuck Putranto ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam hasil rekaman tersebut dalam berkas dakwaan JPU tidak didapati adanya insiden tembak menembak, yang terjadi antara Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Baku tembak tersebut hanyalah Serita dari skenario rekayasa dari Ferdy Sambo dan disampaikan oleh mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi dan Karopenmas Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan.
"Kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas, Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif Rahman Arifin lihat pada CCTV," ucap JPU yang membacakan dakwaan di ruang sidang, seperti dilihat dalam tayangan Youtube POLRI TV, Rabu (19/10/2022).
Dari hasil rekaman CCTv itu, menjadi bantahan soal skenario Sambo terkait dengan insiden yang terjadi di ruah inas Kadiv Propam Polri, Jalan Duren Tiga.
Skenario yang disebutkan oleh Sambo terjadi baku tembak, usai Brigadir J dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kemudian Bharada Richard Eliezer memergoki Brigadir J yang keluar dair kamar Putri di Duren Tiga, hinggaterjadi baku tembak dan menyebabkan Brigadir J tewas.
Yang terjadi sebenarnya adalah peristiwa pelecehan seksual yang disebutkan dalam skenario Sambo itu tidak ada sama sekali.
Dari sekanrio yangtelah disusun oleh Ferdy Sambo, kemudian Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Karopenmas Divhumas Polri, menggelar konferensi pers hingga menyatakan hal yang sesuai dengan rancangan Ferdy Sambo.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) terjadi karena tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E sebelum saski Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," terang Jaksa.
Seperti yang diketahui kalau Mantan Karopaminal Polri, Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda dakawaan, dalam kasus dugaan obstraction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dalam dakwaan tersebut, JPU menyebut kalau Hendra mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang akan digunakan buat melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.
Situasi tersebut terjadi pada hari Sabtu (9/7) lalu sekitar pukul 07.30 WIB, sehari usai insiden penembakan terjadi.