Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti

Suara Cianjur

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:04 WIB
Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti
Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Kuasa hukum untuk terdakwa Putri Candrawathi, menilai kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengesampingkan fakta dalam surat dakwaan. Mereka menyebut kalau fakta tersebut krusial.

Dengan hal itu, maka mengaburkan soal peristiwa dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang.

Putri Candrawathi masih keukeuh dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Polisi sendiri jauh sebelumnya sudah menghentikan penyidikan terhadap hal itu, karena tidak terjadi peristiwa tersebut.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," kata Febri Diansyah seperti dikutip dari Program Dua Sisi TVOne, dilihat Jumat (21/10/2022).

Febri Diansyah mengklaim ada lebih darisatu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual ynag terjadi di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada setidaknya kami klasifikasikan itu ada empat bukti dugaan kekerasan seksual," ungkap Febri.

Menurut Febri, bukti pertama adalah soal pernyataan dari Putri Candrawathi yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Satu adalah pernyataan Bu Putri sebagai korban, kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," terang Febri.

Kemudian yang kedua adalah hasil dari pemeriksaan psikologi forensik, lalu ketiga yakni keterangan dari ahli yang dituangkan ke dalam BAP di bulan September 2022 lalu.

"Lalu kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensic. Bukan hanya terhadap Ibu Putri, tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, dan itu laporannya tanggal 6 September 2022," terang Febri.

Lalu bukti keempat menurut Febri adalah circumstantial evidence atau bukti tidak langsung, yang disebut Febri ketika Putri Candrawathi ditemukan tergeletak, dengan keadaan tak sadar diri.

"Peristiwa setelah di kamar itu, ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar, itu konfirm  dari beberapa saksi. Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," beber Febri Diansyah.

Lantas sang pengacara itu pun menjelaskan soal kondisi kamar termasuk dengan sprei dalam kondisi berantakan. Hal itu terjadi setelah dugaan kekerasan seksual terjadi terhadap Putri.

"Dan itu adalah fakta yang dihilangkan dalam dakwaan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:45 WIB

Hari Spesial Hidup Bripka RR Kini Dilewati di Ruang Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Hari Spesial Hidup Bripka RR Kini Dilewati di Ruang Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:10 WIB

Tangisan Putri Candrawathi Dinilai Pakar Ekspresi Seperti Ada Manipulatif: Itu Air Mata atau Tidak

Tangisan Putri Candrawathi Dinilai Pakar Ekspresi Seperti Ada Manipulatif: Itu Air Mata atau Tidak

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:45 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB