SuaraCianjur.id - RNG alias Ical (22) melakukan penusukan terhadap bocah perempuan di Cimahi. Pelaku gunakan pisau untuk menyerang bocah yang tak berdaya tersebut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti pisau yang dipakai pelaku menusuk korban.
Sekilas pisau yang dibawa dan digunakan pelaku untuk menusuk korban, mirip dengan pisau yang sering kita lihat digunakan oleh tentara.
Pisaunya tersebut, mirip dengan pisau yang dimiliki pasukan khusus TNI AD, Kopassus. Adapun pisau yang dimiliki oleh Kopassus sering didengar sebagai pisau Komando.

Pisau itu pun, yang membuat kaki pelaku harus dibalut perban, karena saat dimintai pisau tersebut oleh polisi, ia tidak kooperatif. kata lain, pelaku sempat menyembunyikan pisau tersebut, setelah akhirnya dapat ditemukan petugas.
"Petugas melakukan pengembangan dengan mencari alat bukti, termasuk sangkur atau pisau yang digunakan pada saat kejadian, diminta kepada tersangka tapi tersangka kurang kooperatif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolres Cimahi, seperti yang dikutip dari SuaraJabar.id.
Polisi terapkan pasal Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pemuda tersebut, terancam menghabiskan masa mudanya di dalam bui paling lama 20 tahun penjara.(*)
Sumber : Suarajabar.id
Keterangan dalam berita, dilansir dari SuaraJabar.id, dengan judul : Terduga Penusuk Anak Pulang Mengaji di Cimahi Tak Kooperatif saat Ditangkap, Polisi Terpaksa Lakukan Ini
Baca Juga: Pengelolaan Homestay Terpadu Diharapkan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan