Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra, Nikmir Terancam 5 Tahun Penjara

Suara Cianjur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Dito Mahendra, Nikmir Terancam 5 Tahun Penjara
Nikita Mirzani (Bidhumas Polda Banten)

SuaraCianjur.id- Pada Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat mengunggah foto yang diduga Dito Mahendra di Instagram Story milik pribadinya.

Diketahui jika Nikita Mirzani mendapatkan foto tersebut dari mesin pencarian Google yang kemudian foto tersebut Ia edit dengan menambahkan keterangan yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Unggahan Insta Story Nikita Mirzani pun akhirnya diketahui oleh salah satu karyawan Dito Mahendra yaitu Haerul.

Selanjutnya Haerul menyampaikan informasi tersebut kepada Dito Mahendra yang kemudian memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang dilayangkan Dito Mahendra tersebut teregisrasi dengan nomor LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait dugaan pencemaran nama baik.

Akibar dari laporan tersebut Nikita Mirzani terancam pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.

Atas dasar laporan tersebut, pihak penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput secara paksa Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 lalu.

Penjemputan secara paksa tersebut sempat menghebohkan dunia maya, karena pihak penyidik menjemput Nikita Mirzani pukul 03.00 WIB.

Penjemputan tersebut gagal karena Nikita Mirzani menolak untuk keluar rumah menemui pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

baca juga

Meskipun demikian, pada akhirnya Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota pada sore harinya.

Kemudian, Kejari Serang menginformasikan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Nikita Mirzani pada Senin (13/6/2022).

Nikita Mirzani dikabarkan telah absen sebanyak dua kali panggilan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Dua kali mangkir, pihak penyidik Polresta Serang Kota pun menangkap Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya, fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tiga orang anak yang masih perlu bimbingan.

Atas dasar ajuan tersebut pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pun mengabulkan dengan syarat wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:10 WIB

Luna Maya Cari Siapa yang Mau Membuahinya

Luna Maya Cari Siapa yang Mau Membuahinya

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:23 WIB

Nikita Mirzani Disunggung Netizen saat Ngamuk-ngamuk Ditahan Kejaksaan Serang, Teriak Ferdy Sambo

Nikita Mirzani Disunggung Netizen saat Ngamuk-ngamuk Ditahan Kejaksaan Serang, Teriak Ferdy Sambo

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Terkini

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham Cuan dan DEWA Ambrol

IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham Cuan dan DEWA Ambrol

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:11 WIB

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

PT Pegadaian CPS Pondok Aren Kolaborasi dengan Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan Yatim & Dhuafa

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:10 WIB

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:00 WIB

Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup

Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:00 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:55 WIB

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:52 WIB