SuaraCianjur.id- gugatan cerai dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya terungkap alasan dirinya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.
Bupati Purawakarta itu mengatakan, alasan dirinya melakukan itu karena dianggap telah melanggar syariat islam dan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022) seperti dikutip dari akun Youtube Jemoer Channel.
Menurut Anne Ratna Mustika, dirinya tidak akan menggugat cerai Dedi Mulyadi kalau saja suaminya itu tidak melanggar syariat Islam.
"Ya jelas kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani mengambil langkah gugat cerai," ungkap Anne.
Ketika ditanya soal melanggar syariat Islam itu, Anne Ratna Mustika tidak menjelaskan secara rinci. Bahkan dirinya hanya mengatakan soal syariat Islam yang membuat wanita menggugat cerai suaminya.
“Adalah mungkin Pak Kiyai sudah tahulah soal syariat Islam berkaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga diperaturan perundang-undangannya juga kan sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” kata Anne Ratna.
Anne mengatakan dengan kehadiran dari sosok Dedi Mulyadi dalam agenda sidang mediasi kali ini, bisa membantu dirinya untuk mempercepat proses gugatan cerai.
"Berharap akan mempercepat proses," ungkap Anne.
Baca Juga: Kang Dedi : Setelah Tak Jadi Bupati Saya Digugat
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati lima tahun dan menjadi Bupati Purwakarta selama 10 tahun, tidak ada punya pemikiran untuk menggugat cerai istrinya.
"Tapi saat saya tidak jadi bupati, saya digugat cerai," ungkap Dedi Mulyadi.
Sementara dengan kaitannya soal melanggar syariat Islam sesuai yang disampaiak. Oleh Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi tidak menjelaskan secara rinci.
"Saya belum bisa jelaskan alasan tersebut. Karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya mediasi saja," terang Dedi Mulyadi.