SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, setelah berulah.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Tidak banyak yang tahu, pencemaran nama baik apa yang dilakukan oleh Nikmir sehingga dia harus ditahan Kejari Serang.
Mengutip akun TikTOk @reupload pada Jum'at (28/10/2022) yang mengunggah kembali pernyataan dan ungkapan Nikita Mirzani.
Dalam unggahan tersebut Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra seorang penipu. Bahkan dirinya seolah mengajak netizen untuk mencari tahu Dito Mahendra yang dia maksud.
“Dito Mahendra kalian google aja Namanya, Namanya udah jelek. Di google aja Namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menuduh jika Nindy (pasangan Dito Mahendra) dibelikan barang-barang mewah dari uang hasil nipu orang.
“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Disitu kaya Markus kepanjangan makelar kasus” lanjutnya.
Tidak terima mendapatkan tuduhan, pada 16 Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Beli Souvenir di Amerika, Warga Indonesia Dibuat Ketawa Karena Buatan Cianjur
Sempat mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali, akhirnya Nikita Mirzani terpaksa harus dijemput untuk panggilan ketiga.
Saat ini Nikita Mirzani sedang menunggu proses pengadilan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.(*)