Berhasil Bebas di Polisi, Nikmir Coba Lepas dari Kejaksaan

Suara Cianjur

Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Berhasil Bebas di Polisi, Nikmir Coba Lepas dari Kejaksaan
Nikita Mirzani ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nam baik oleh Kejaksaan Negeri Serang (Foto: SuaraSulsel.id / ANTARA)

SuaraCianjur.id - Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani, telah mengajukan penangguhan penahanan, Nikmir begitu sapaannya kini menunggu balasan pengajuan penangguhannya.

Fachmi mengatakan penangguhan penahanannya sendiri, diajukan melalui Kejaksaan Negeri Serang. Penangguhan sendiri diatur dalam undang-undang dan hak setiap masyarakat.

"Sudah (Pengajuan penangguhan penanganan)," ujar Fachmi saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Saat ini Fachmi dan Nyai menunggu balasan surat penangguhan tersebut. Keduanya berharap bisa dikabukan permohonan tersebut. 

"Harapannya dikabulkan (penangguhan penahanan)," singkatnya.

Kejari Serang pun menyebut, penangguhan merupakan salah satu upaya hukum dan hak masyarakat. Pihaknya mempersilahkan termasuk Nikmir untuk ajukan penangguhan penahanan.

"Ya itu silakan saja, kan hak dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak sebagaimana dikutip suara.com pada Rabu (26/10/2022).

Dikabulkan atau tidaknya penangguhan, akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangannya yakni apakah Nikita Mirzani layak dikeluarkan dari tahanan. 

Adapun Kejari lakukan penahanan terhadap Nikmir sebelumnya karena terdapat dua pertimbangan. Pertama adalah alasan objektif yang mengacu pada pasal 21 ayat 4 KUHP. Disebutkan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih akan dilakukan penahanan.

baca juga

Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikmir sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu penangguhan penahannya dikabulakan kepolisian. (*)


Sumber : SuaraDenpasar


Artikel ini telah tayang di SuaraDenpasar, dengan judul : Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Geger Instagram Nyai Masih Aktif Posting, Ternyata Pakai Ini

Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Geger Instagram Nyai Masih Aktif Posting, Ternyata Pakai Ini

Denpasar | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Harapanya Dikabulkan

Denpasar | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:16 WIB

Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam

Terkait Pelimpahan Medina Zein ke Surabaya, Pihak Kejari Tanjung Perak Beri Keterangan: Kami Lanjutkan Penahanan Satu Malam

Bandungbarat | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama

Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:29 WIB

Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi

Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:29 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Kiper Curacao Eloy Room Pernah Juara Piala KNVB Bareng Kevin Diks

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Piala Dunia dan Gen Z: Ketika Sepak Bola Menjadi Gaya Hidup Sementara

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Blu-ray Drakor Perfect Crown Dibatalkan, Imbas Dugaan Distorsi Sejarah

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:15 WIB

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:08 WIB

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Review Sejarah Islam Klasik: Membedah Peradaban Lewat Sudut Pandang Barat

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:00 WIB