SuaraCianjur.id - Menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Christopher Steffanus Budiarto, pihak Jessica Iskandar mengaku menolak damai dan mencabut laporan kasus.
Ketrangan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu pasca mendapat tawaran damai dan pencabutan laporan dari Steffanus.
“Pihak kami tidak akan cabut laporan,” ungkap Rolland, Kamis (03/11/2022).
“Dia dan kuasa hukumnya meminta kami untuk mencabut laporan, tapi kepentingan utama kan ada di klien kami,” sambungnya.
Selain upaya damai, pihak Steffanus juga menawarkan sejumlah kompensasi uang agar Jessica Iskandar mau mencabut seluruh laporan di kepolisian.
Pihaknya mengaku bersedia menyerahkan kompensasi uang senilai US$3.000 atau setara dengan Rp47 juta jika Jessica Iskandar menyetujui ajakan damai tersebut.
Tawaran perdamaian itu, pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Steffanus, Togar Situmorag yang terungkap pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).
“Keinginan kami mencari yang terbaik agar masalah bisa selesai, termasuk pihak tergugat kami harapkan mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Kami sudah menawarkan tadi, yaitu bagian dari perdamaian atau mediasi,” pungkas Togar.(*)
Baca Juga: Sang Kakak Ungkap Kondisi Keuangan Adiknya Sekarang, Jessica Iskandar Berencana Jual Rumah Mewahnya