SuaraCianjur.id- Dalam lanjutan sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), turut menyebutkan nama mantan Kapolri.
Nama Jenderal Purn. Idham Aziz turut disebut dalam sidang. Dalam sidang yang digelar hari Selasa (8/11) kemarin, Daden Miftahul Haq sebagai mantan ajudan dari Ferdy Sambo mengungkapkan hal itu di depan hakim dan jaksa.
Daden memberikan kesaksian terkait dengan rencana Ferdy Sambo yang akan dilakukan pada tangga 8 Juli 2022 lalu. Tanggal tersebut adalah hari penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan soal lokasi kegiatan badminton Ferdy Sambo.
"Kalau di grup keluarga seingat saya tidak ada yang mulia, di share di grup sepri Kadiv Propam yang mulia," jawab Daden.
Hakim lantas mengkonfrimasi soal keterangan dari Daden terkait dengan keguatan badminton Ferdy Sambo kala itu.
Daden mengatakan kalau Ferdy Sambo akan bermain di lapangan milik mantan Kapolri.
"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri," ungkap Daden.
"Pak Idham yang mulia," kata Daden.
"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Azis?" tanya lagi hakim kepada Daden, yang membenarkan hal itu.
Nama Daden adalah salah satu dari 10 saksi yang turut dihadirkan dalam sidang di hari Selasa kemarin.
Selain Daden saksi bernama Susi turut kembali hadir sebagai pekerja rumah tangga (PRT), ada juga Damianus Laba Kobam/Damson, Abdul Somad, Alfonsius Dua Lurang, Daryanto/ Kodir, dan Marjuki.
Termasuk Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah yang kembali bersaksi dalam sidang bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (*)