Mahasiswa Unpad Dibunuh karena Ada Hal Ini di Ponselnya

Suara Cianjur | Suara.com

Sabtu, 12 November 2022 | 15:04 WIB
Mahasiswa Unpad Dibunuh karena Ada Hal Ini di Ponselnya
Pelaku pembunuhan Mahasiswa Unpad. (Tangkapan layar Instagram)

SuaraCianjur.id - Tak kurang dari 24 jam, polisi berhadil berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran. 

Pelaku yang diketahui berinisial FA (24) merupakan teman korban yang bernama Corrida Athoriq. Adapun motif pelaku menghabisi korban, hanya untuk mengambil ponsel milik korban karena berisi soal kekurangan pelaku. Karena takut disebarkan, pelaku pun nekat menyerang korban sampai korban tak bernyawa.

“(Motif) Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, seperti yang dilansir dari suarajabar.id.

Kusworo tidak menjelaskan secara rinci apa isi ponsel korban yang jadi motif pelaku menghabisi korban. 

Ekspose Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpad [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]
Ekspose Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpad (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Seperti diketahui, Corrida Athoriq tewas usai diserang dengan cara ditusuk oleh pelaku di rumahnya di Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kemarin.

Pelaku FA sendiri merencanakan penyerangan terhadap korban. Sebelum membunuh korban, pelaku membeli jaket ojeg online untuk penyamarannya.

Setelah itu, pelaku bergegas ke rumah korban dengan berbekal pisau dan gunakan jaket ojek online. 

Sesampai di rumah korban, pelaku berpura-pura mengantarkan paket kepada korban. 

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kapolresta.

Pelaku pun lansung meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah. Saat pelaku keluar rumah korban, ada tetangga korban yang melihat pelaku, namun tak sempat menghentikannya. 

Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat informasi kejadian dan ciri pelaku. Alhasil pelaku dan barang bukti lainnya yang digunakan saat mengeksekusi korban berhasil diamankan. 

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wanita di Humbahas Tewas Dimutilasi, Kepala dan Tangan Terpisah dengan Tubuh

Wanita di Humbahas Tewas Dimutilasi, Kepala dan Tangan Terpisah dengan Tubuh

Sumut | Sabtu, 12 November 2022 | 14:47 WIB

Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati

Ini yang Bikin Terduga Pembunuh Mahasiswa Unpad di Bandung Terancam Hukuman Mati

Jabar | Sabtu, 12 November 2022 | 14:03 WIB

5 Drama Terkini Persidangan Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Ada yang Didikte Pakai Handsfree

5 Drama Terkini Persidangan Pembunuhan Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo, Ada yang Didikte Pakai Handsfree

Jogja | Sabtu, 12 November 2022 | 13:09 WIB

Terkini

9 Fakta Mengerikan Warga Palembang Jadi Operator Penipuan di Kamboja, Polisi Bongkar Dugaan TPPO

9 Fakta Mengerikan Warga Palembang Jadi Operator Penipuan di Kamboja, Polisi Bongkar Dugaan TPPO

Sumsel | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:56 WIB

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:56 WIB

7 Penyebab Motor Matic Boros BBM dan Cara Mengatasinya, Cek Sekarang

7 Penyebab Motor Matic Boros BBM dan Cara Mengatasinya, Cek Sekarang

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:51 WIB

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!

Isu Harga BBM Tembus Rp17 Ribu, Pengendara: Mending Full Tank Sekarang!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Apa Penyebab Flek Hitam di Wajah? Ini 7 Faktornya

Apa Penyebab Flek Hitam di Wajah? Ini 7 Faktornya

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:49 WIB

Harga Langganan Strava Anjlok 40 Persen! Buka Akses Premium Lebih Luas

Harga Langganan Strava Anjlok 40 Persen! Buka Akses Premium Lebih Luas

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:48 WIB

Dituding Maling Parfum dan Uang Sarwendah, Betrand Peto Yakin Ada Provokator

Dituding Maling Parfum dan Uang Sarwendah, Betrand Peto Yakin Ada Provokator

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:46 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:46 WIB