SuaraCianjur.id - Tak kurang dari 24 jam, polisi berhadil berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran.
Pelaku yang diketahui berinisial FA (24) merupakan teman korban yang bernama Corrida Athoriq. Adapun motif pelaku menghabisi korban, hanya untuk mengambil ponsel milik korban karena berisi soal kekurangan pelaku. Karena takut disebarkan, pelaku pun nekat menyerang korban sampai korban tak bernyawa.
“(Motif) Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, seperti yang dilansir dari suarajabar.id.
Kusworo tidak menjelaskan secara rinci apa isi ponsel korban yang jadi motif pelaku menghabisi korban.
![Ekspose Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpad [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/12/1-ekspose-kasus-pembunuhan-mahasiswa-unpad.jpg)
Seperti diketahui, Corrida Athoriq tewas usai diserang dengan cara ditusuk oleh pelaku di rumahnya di Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kemarin.
Pelaku FA sendiri merencanakan penyerangan terhadap korban. Sebelum membunuh korban, pelaku membeli jaket ojeg online untuk penyamarannya.
Setelah itu, pelaku bergegas ke rumah korban dengan berbekal pisau dan gunakan jaket ojek online.
Sesampai di rumah korban, pelaku berpura-pura mengantarkan paket kepada korban.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kapolresta.
Baca Juga: Imut Gemes! Momen Rayyanza Belajar Tiup Lilin Jelang Ulang Tahun, Warganet: Cipung Pinter Banget
Pelaku pun lansung meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah. Saat pelaku keluar rumah korban, ada tetangga korban yang melihat pelaku, namun tak sempat menghentikannya.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat informasi kejadian dan ciri pelaku. Alhasil pelaku dan barang bukti lainnya yang digunakan saat mengeksekusi korban berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)