Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!

Suara Cianjur

Senin, 14 November 2022 | 14:34 WIB
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE! (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Persidangan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra akhirnya digelar.

Setelah sebelumnya Artis Nikita Mirzani telah melalui masa penahanannya selama 20 hari, kini telah masuk masa persidangan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten ini pada Senin (14/11/2022) dimulai pada pukul 10.40 WIB.

Nikita Mirzani yang masuk ke ruang persidangan nampak sangat ramah dengan memberikan senyuman kepada hakim, jaksa, dan wartawan.

Dari bahasa tubuhnya, seolah Nikita Mirzani ingin menyampaikan jika dirinya benar-benar siap menjalani persidangan ini.

Janda tiga anak ini pun nampak tidak merasakan gugup dari wajahnya. Sebaliknya, justru dia merasa lebih santai untuk menghadapi jalannya persidangan.

Seperti biasa, Sebelum persidangan majelis hakim mempersilakan kepada wartawan untuk mengambil gambar dari terdakwa Nikita Mirzani.

Akan tetapi, Majelis Hakin menghimbau kepada wartawan hanya untuk foto saja. Bukan melakukan rekaman video untuk live.

Hal tersebut disebutkan jika itu adalah keputusan bersama yang telah disepakati bersama Dewan Pers dan KPI.

baca juga

Nikita Mirzani Siap Ikuti Persidangan

Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

Nikita Mirzani harus menjalani persidangan dan masa tahanan selama 20 hari setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.

Laporan kepada Polres Serang Kota tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Kasus ini tergolong ngaret atau lama dikarenakan Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif terhadap agenda-agenda hukum yang seharusnya dijalankan.

Nikita Mirzani sempat mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, yaitu pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. 

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk pemeriksaan yang ketiga Nikita Mirzani terpaksa dijemput secara paksa pada 21 Juli 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:15 WIB

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 13:15 WIB

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 12:12 WIB

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

Cianjur | Minggu, 13 November 2022 | 13:29 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×