Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

Suara Cianjur

Senin, 14 November 2022 | 15:48 WIB
Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan
Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Kejadian unik dalam persidangan perdana Nikita Mirzani terjadi. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu kedepan.

Waktu yang cukup lama bagi Nikita Mirzani. Apalagi dengan alasan penundaan sidang yang disampaikan oleh Hakim.

Menurut majelis hakim, sidang tentang pencemaran nama baik itu harus ditunda karena seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengikuti lomba tenis selama dua minggu kedepan.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis hakim dalam agenda sidang tersebut.

Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dijadwalkan untuk mengikuti persidngan pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Mengetahui tentang penundaan tersebut, Nikita Mirzani pun layangkan protes. 

Bahkan saking tidak terimanya dengan keputusan tersebut, Nikita Mirzani sempat memotong penjelasan dari majelis hakim.

Menurutnya, penundaan sidang selama dua minggu adalah waktu yang lama.

Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE! [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE! (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

baca juga

Majelis Hakim pun memberikan penjelasan kepada Nikita Mirzani untuk penundaan sidang selama dua pekan.

   "Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Dalam sidang perdana ini Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Hal tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Adapun ketiga dakwaan yang dimaksud, yaitu:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:55 WIB

Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!

Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

×