SuaraCianjur.id - Sekelompok pemuda yang menamakan diri sebagai Forum Pemuda Sulawesi, laporkan Widy Vierratale gegera penyanyi itu membuka baju saat tengah menggelar Palu, Sulawesi Tengah.
Kelompok pemuda tersebut, melaporkan Widy ke Bareskrim dengan tuduhan pornografi.
Mereka melaporkan Widy, karena takut terkena azab Tsunami yang terjadi di Palu, pada 2018 silam.
“Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," Zainul Arifin, pengacara pelapor, Kamis (17/11/2022).
Terlebih apa yang dilakukan oleh Widy, kata dia tidak mencerminkan budaya masyarakayt Palu.
Adapun Widy dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36.
“Dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," katanya.
Seperti diketahui, Widi Vierratale lakukan aksi buka baju saat manggung, jadi sorotan. Aksinya dilakukan saat bandnya tersbut ucapkan terimakasih kepada penonton.
Awalnya Widi bagikan sarung tangan dan baju yang ia kenakan waktu itu ke para fans.
Baca Juga: Anggota TNI AD di Sumsel Terduga Penimbun BBM Ilegal Jenis Solar
Lalu Kevin Aprilio, dan Raka hendak menutup penampilan, WIdi tiba-tiba juga melepas pakaiannya.
Aksi Widi pun, menarik perhatian penonton lainnya. Mereka berteriak histeris saat Widy melemparkan baju berwarna putih yang dikenakannya ke arah kerumunan.
Widi langsung berlari usai melepaskan bajunya tersebut. Kevin Aprilio yang ada di dekat Widy tampak syok. Ia sempat menutupi wajah seolah malu melihat kelakuan kocak Widy. (*)
Sumber : Suarajakarta.id
Artikel ini telah tayang di suarajakarta.id, dengan judul : Gegara Aksi Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan Pakai UU Pornografi dengan Ancaman 10 Tahun Bui