SuaraCianjur.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos tahunan dan pada periode 2022 ini telah usai yang akan memasuki tahun anggaran 2023.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH 2023 silakan simak artikel di bawah ini yang akan mengulas lengkap soal syarat, mekanisme dan jadwal pencairannya.
Bansos PKH terbagi dalam 7 kategori keluarga penerima manfaat (KPM) salah satunya bagi ibu hamil dengan nilai bantuan Rp3 juta per tahun.
Artikel ini akan mengulas secara khusus tentang pencairan bansos PKH ibu hamil 2023.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH 2023 belum secara resmi diumumkan oleh Pemerintah oleh karena itu, mekanisme dan peraturan yang tertuang dalam artikel ini berdasarkan peraturan dan mekanisme 2022.
Syarat Jadi Penerima PKH Ibu Hamil 2023
![Bansos PKH ibu hamil 2023 kapan cair [Freepik]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/08/31/1-bsu-2022-kapan-cair-ilustrasi-uang-rupiah-gaji-thr-pesangon-freepik.jpg)
Tidak semua ibu hamil berhak menjadi penerima bansos PKH, melainkan wajib memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan Kemensos.
Berikut daftar syarat penerima PKH ibu hamil 2023.
a. Wanita hamil atau telah nifas.
b. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
c. Memiliki KTP dan KK yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
d. Maksimal kehamilan anak kedua yang berhak menerima bansos PKH.
Mekanisme Pencairan dan Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Ibu Hamil 2023
![Situs cekbansos.kemensos.go.id yang wajib diisi. [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/06/1-apk-cb2.jpg)
Bansos PKH ibu hamil total Rp3 juta per tahun yang disalurkan empat tahap sepanjang tahun.
Pencairan tahap 1 mulai Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, tahap 4 Oktober-Desember.
Terhitung setiap tahap pencairannya Rp750.000 per orang.
Adapun untuk cara cek daftar penerima PKH ibu hamil ikuti langkah di bawah ini: