Sehingga, memalsukan plat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat.
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) plat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat," ucapnya.
"Sehingga kamu akan melakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," pungkasnya.(*)
Sumber: NTMC POLRI
Tonton video menarik lainnya di sini: Cek Denda Tilang sampai Cara Bayar secara Online melalui e-Tilang Info