Tak Kunjung Berhenti Kerja di Tempat Hiburan Malam, Istri di Subang Dihabisi Suaminya dengan Cara Sadis

Suara Cianjur | Suara.com

Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:03 WIB
Tak Kunjung Berhenti Kerja di Tempat Hiburan Malam, Istri di Subang Dihabisi Suaminya dengan Cara Sadis
Ilustrasi pembunuhan

SuaraCianjur.id - RJ (43) habis kesabarannya sebagai suami dari MF (29). Ia pun gelap mata dan menghabisi istrinya tersebut dengan cara yang cukup sadis.

Istrinya dibunuh RJ, dengan cara dibekap lalu lehernya ditusuk oleh pelaku, menggunakan sebilah pisau. 

Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku berniat membakar mobil yang berisi jasad istrinya tersebut.

RJ pun berhasil ditangkap kepolisian tak lama setelah mobil berisi jasad istrinya tersebut, dibakar oleh pelaku.

Penangkapan terhadap RJ, berawal dari temuan masyarakat yang melihat mobil terparkir dalam kondisi hampir terbakar di di depan ruko kosong di wilayah Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada 8 Desember 2022 kemarin. 

Saat akan memeriksa kondisi kendaraan, warga melihat ada jasad MF. Warga pun langsung melaporkan kepada polisi temuan tersebut.

Tim Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengecek informasi dari warga tersebut.

Karena terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, polisi pun menyimpukan jika wanita yang ditemukan dalam mobil, merupakan kasus pembunuhan.

Kepolisain bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku RJ berhasil diamankan. 

Saat dimintai keterangan, RJ pun tak membantah membunuh istrinya sendiri yang dinikahi di Brebes, Jawa Tengah, pada 2017 lalu.

Pelaku mengaku habis kesabaran terhadap korban, karena tidak menepati janji untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam.

“Menurut keterangan pelaku, korban juga didapti pelaku pernah tidur dengan orang lain. Korban juga sudah beberapa kali meminta cerai kepada pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (10/12/2022).

Kini RJ pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang Polda Jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi terapkan pasal Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, tentang indak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup,” pungkas Kabid Humas. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!

Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:51 WIB

Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...

Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:00 WIB

Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY

Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Sinopsis Drakor As You Stood By di Netflix: Perlawanan Korban KDRT, Isu Lokal Masyarakat Indonesia

Sinopsis Drakor As You Stood By di Netflix: Perlawanan Korban KDRT, Isu Lokal Masyarakat Indonesia

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 19:15 WIB

Novel Ikhlas Penuh Luka: Kisah Dua Hati yang Sama-Sama Saling Menyembuhkan

Novel Ikhlas Penuh Luka: Kisah Dua Hati yang Sama-Sama Saling Menyembuhkan

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 19:15 WIB

Rajanya HP Murah? HP Oppo Rp1,6 Juta Bawa Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz

Rajanya HP Murah? HP Oppo Rp1,6 Juta Bawa Baterai 6.500 mAh dan Layar 120Hz

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 19:15 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Praktis dan Murah untuk Kantong Pekerja

5 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Praktis dan Murah untuk Kantong Pekerja

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 19:12 WIB

Ronaldo hingga Patrick Kluivert Bakal Adu Tanding di GBK, Catat Tanggalnya!

Ronaldo hingga Patrick Kluivert Bakal Adu Tanding di GBK, Catat Tanggalnya!

Bola | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Dunia Sindhunata dalam Mata Air Bulan: Sebuah Perjumpaan Iman dan Budaya

Dunia Sindhunata dalam Mata Air Bulan: Sebuah Perjumpaan Iman dan Budaya

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Reverse, Ajang Reuni Seo Ji Hye dan Go Soo di Drakor Thriller Misteri Baru

Sinopsis Reverse, Ajang Reuni Seo Ji Hye dan Go Soo di Drakor Thriller Misteri Baru

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 19:00 WIB

Mr. & Mrs. Egois: Saling Mencintai, Tapi Kenapa Harus Saling Menyakiti?

Mr. & Mrs. Egois: Saling Mencintai, Tapi Kenapa Harus Saling Menyakiti?

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 19:00 WIB

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar?

Geger Seruan Gulingkan Prabowo dari Saiful Mujani, Kritik Keras atau Ajakan Makar?

Liks | Rabu, 08 April 2026 | 18:59 WIB