Tak Kunjung Berhenti Kerja di Tempat Hiburan Malam, Istri di Subang Dihabisi Suaminya dengan Cara Sadis

Suara Cianjur

Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:03 WIB
Tak Kunjung Berhenti Kerja di Tempat Hiburan Malam, Istri di Subang Dihabisi Suaminya dengan Cara Sadis
Ilustrasi pembunuhan

SuaraCianjur.id - RJ (43) habis kesabarannya sebagai suami dari MF (29). Ia pun gelap mata dan menghabisi istrinya tersebut dengan cara yang cukup sadis.

Istrinya dibunuh RJ, dengan cara dibekap lalu lehernya ditusuk oleh pelaku, menggunakan sebilah pisau. 

Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku berniat membakar mobil yang berisi jasad istrinya tersebut.

RJ pun berhasil ditangkap kepolisian tak lama setelah mobil berisi jasad istrinya tersebut, dibakar oleh pelaku.

Penangkapan terhadap RJ, berawal dari temuan masyarakat yang melihat mobil terparkir dalam kondisi hampir terbakar di di depan ruko kosong di wilayah Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada 8 Desember 2022 kemarin. 

Saat akan memeriksa kondisi kendaraan, warga melihat ada jasad MF. Warga pun langsung melaporkan kepada polisi temuan tersebut.

Tim Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengecek informasi dari warga tersebut.

Karena terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, polisi pun menyimpukan jika wanita yang ditemukan dalam mobil, merupakan kasus pembunuhan.

Kepolisain bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku RJ berhasil diamankan. 

baca juga

Saat dimintai keterangan, RJ pun tak membantah membunuh istrinya sendiri yang dinikahi di Brebes, Jawa Tengah, pada 2017 lalu.

Pelaku mengaku habis kesabaran terhadap korban, karena tidak menepati janji untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam.

“Menurut keterangan pelaku, korban juga didapti pelaku pernah tidur dengan orang lain. Korban juga sudah beberapa kali meminta cerai kepada pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (10/12/2022).

Kini RJ pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang Polda Jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi terapkan pasal Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, tentang indak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup,” pungkas Kabid Humas. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!

Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:51 WIB

Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...

Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:00 WIB

Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY

Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×