SuaraCianjur.id - RJ (43) habis kesabarannya sebagai suami dari MF (29). Ia pun gelap mata dan menghabisi istrinya tersebut dengan cara yang cukup sadis.
Istrinya dibunuh RJ, dengan cara dibekap lalu lehernya ditusuk oleh pelaku, menggunakan sebilah pisau.
Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku berniat membakar mobil yang berisi jasad istrinya tersebut.
RJ pun berhasil ditangkap kepolisian tak lama setelah mobil berisi jasad istrinya tersebut, dibakar oleh pelaku.
Penangkapan terhadap RJ, berawal dari temuan masyarakat yang melihat mobil terparkir dalam kondisi hampir terbakar di di depan ruko kosong di wilayah Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada 8 Desember 2022 kemarin.
Saat akan memeriksa kondisi kendaraan, warga melihat ada jasad MF. Warga pun langsung melaporkan kepada polisi temuan tersebut.
Tim Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengecek informasi dari warga tersebut.
Karena terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, polisi pun menyimpukan jika wanita yang ditemukan dalam mobil, merupakan kasus pembunuhan.
Kepolisain bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku RJ berhasil diamankan.
Baca Juga: Wakil Indonesia The Daddies Melaju ke Babak Final BWF World Tour Finals
Saat dimintai keterangan, RJ pun tak membantah membunuh istrinya sendiri yang dinikahi di Brebes, Jawa Tengah, pada 2017 lalu.
Pelaku mengaku habis kesabaran terhadap korban, karena tidak menepati janji untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam.
“Menurut keterangan pelaku, korban juga didapti pelaku pernah tidur dengan orang lain. Korban juga sudah beberapa kali meminta cerai kepada pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (10/12/2022).
Kini RJ pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang Polda Jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi terapkan pasal Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, tentang indak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang.
“Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup,” pungkas Kabid Humas. (*)