BLT gaji Rp600.000 dari BSU Desember 2022 masih belum bisa dicairkan oleh pekerja.
Pekerja baru bisa mencairkan BLT gaji jika sudah menerima notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!".
Kemnaker akan menyalurkan BLT gaji Rp600.000 kepada setiap penerima BSU Desember 2022 melalui kantor pos.
Daftar Syarat Pekerja Penerima BSU Desember 2022

A. Tidak terdaftar sebagai PNS, ASN,TNI, Polri.
B. WNI dengan dibuktikan memiliki KTP dan KK.
C. Pekerja memiliki gaji/upah paling besar Rp3,5 juta per bulan.
D. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
E. Tidak sedang menerima program Kartu Prakerja, PKH, ataupun BPUM.
F. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.(*)
Sumber: Kemnaker
Tonton video menarik lainnya: Ungkapan Rindu Ganjar Pranowo Ke Megawati Saat Pesta Nikah Kaesang-Erina