SuaraCianjur.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan suntikan dan bantuan untuk pekerja atau dikenal dengan istilah Bantuan Subsidi Upah (BUS).
BSU 2022 yang diberikan kepada pekerja Rp600.000 per orang.
Pencairan BSU Rp600.000 akan segera berakhir pada 20 Desember 2022, oleh karena itu segera cek status Anda melalui link resmi bsu.kemnaker.go.id.
Berikut ulasan lengkap tentang syarat, jadwal pencairan hingga cara cek daftar penerima BSU 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Desember 2022
![Situs untuk cek daftar penerima BSU 2022 lewat aplikasi PosPay [Pos Indonesia]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/10/1-situs-untuk-cek-daftar-penerima-bsu-2022-lewat-aplikasi-pospay.jpg)
1. Akses situs resmi milik Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.
2. Pada halaman utama situs, masuk ke menu "Pengecekan".
3. Klik link kemnaker.go.id yang muncul di layar.
4. Login ke akun masing-masing.
5. Bila masih belum memiliki akun harus menekan tombol "Daftar Sekarang".
6. Lengkapi kolom Nomor KTP, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung yang harus diisi.
7. Silakan tekan tombol "Berikutnya".
8. Tunggu SMS yang berisi kode OTP dan harus digunakan untuk aktivasi akun.
9. Login lagi ke akun yang baru Anda buat.
10. Isi biodata diri seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Pekerja akan menerima notifikasi "Selamat! Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" menandakan berhak mencairkan BLT gaji Rp600.000.
BLT gaji Rp600.000 dari BSU Desember 2022 masih belum bisa dicairkan oleh pekerja.
Pekerja baru bisa mencairkan BLT gaji jika sudah menerima notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!".
Kemnaker akan menyalurkan BLT gaji Rp600.000 kepada setiap penerima BSU Desember 2022 melalui kantor pos.
Daftar Syarat Pekerja Penerima BSU Desember 2022

A. Tidak terdaftar sebagai PNS, ASN,TNI, Polri.
B. WNI dengan dibuktikan memiliki KTP dan KK.
C. Pekerja memiliki gaji/upah paling besar Rp3,5 juta per bulan.
D. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
E. Tidak sedang menerima program Kartu Prakerja, PKH, ataupun BPUM.
F. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.(*)
Sumber: Kemnaker
Tonton video menarik lainnya: Ungkapan Rindu Ganjar Pranowo Ke Megawati Saat Pesta Nikah Kaesang-Erina