SuaraCianjur.id - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, khususnya yang telah berusia lanjut (lansia).
Bansos PKH lansia selain pelayanan kesehatan, terdapat bantuan langsung tunai (BLT) yang cair Desember 2022 senilai Rp600.000.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar berhak mendapatkan bansos PKH lansia yang cair Desember 2022.
Selain itu, ada cara untuk cek daftar penerima bansos PKH lansia Desember 2022 melalui situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, inilah ulasan lengkap pencairan bansos PKH lansia Desember 2022.
Cara Mudah Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima Bansos PKH Lansia Desember 2022
![Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/02/1-situs-resmi-kemensos-untuk-cek-daftar-penerima-bansos.jpg)
Silakan akses situs resmi Kemensos melalui Google dengan menuliskan link cekbansos.kemensos.go.id.
Selanjutnya isi dan lengkapi kolom-kolom data yang perlu diisi, di antaranya:
a. Kolom data wilayah penerima sesuai yang tertera pada KTP.
b. Kolom nama lengkap penerima sesuai yang tertera pada KTP.
c. Salin delapan huruf kode yang tersedia ke kolom kosong.
d. Klik tombol "Cari Data" agar situs cek bansos mulai mencocokkan data di DTKS Kemensos.
Hasil pencarian di sistem cek bansos ini akan menampilkan data penerima, jadwal atau periode pencairan dan jenis bansos yang diterima.
Daftar Syarat Penerima Bansos PKH Lansia Desember 2022
![Ilustrasi. Lansia Penerima Bansos PKH Desember 2022. [ANTARA]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/09/1-sejumlah-keluarga-disabilitas-dan-lanjut-usia-lansia-di-kota-tanjungpinang-provinsi-kepulauan-ri.jpg)
Simak baik-baik daftar syarat yang wajib dipenuhi agar berhak jadi penerima bansos PKH lansia Desember 2022.
1. Pria atau wanita berusia 70 tahun ke atas.
2. Sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Terdata dan terdaftar di DTKS Kemensos sebagai KPM.
4. Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.
5. Maksimal satu lansia dalam satu keluarga yang berhak menerima bansos.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Kenapa Kaesang Harus Lapor KPK Jika Terima Hadiah Pernikahan? Ini Aturannya