Iptu Umbaran Nyamar Jadi Wartawan 14 Tahun, AJI Indonesia Nilai Polri Pakai Cara Kotor Salahgunakan Profesi Pers

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 15 Desember 2022 | 12:51 WIB
Iptu Umbaran Nyamar Jadi Wartawan 14 Tahun, AJI Indonesia Nilai Polri Pakai Cara Kotor Salahgunakan Profesi Pers
Iptu Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek setelah 14 tahun menyamar jadi wartawan. (Foto: Suara.com)

SuaraCianjur.id- Penyamaran seorang anggota intel Polri yang menjadi wartawan selama 14 tahun mendapatkan tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Iptu Umbaran Wibowo, yang kini menjadi Kapolsek di Bolar ternyata selama 14 tahun menyamar menjadi seorang wartawan.

AJI Indonesia melihat hal ini angkat bicara. Mereka menilai apa yang dilakukan oleh Iptu Umbaran sudah menyalahgunakan profesi pers.

Iptu Umbaran dikenal sebagai wartawan dari TVRI selama 14 tahun dan kini dirinya sudah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

Menurut Ketua AJI Indonesia, Sasmito menilai kalau Iptu Umbaran dan Polri sudah meyalahgunakan profesi wartawan dalam mengambil keuntungan terkait atas informasi yang diperoleh ketika bertugas.

"Dalam kasus ini Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ungkap Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis (15/12/2022) dikutip dari Suara.com.

Bahkan AJI menilai jika apa yang telah dilakukan oleh Iptu Umbaran, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

AJI menganggap kalau penyamaran yang dilakukan oleh Iptu Umbaran sudah menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di pasal enam disebutkan, kalau pers nasional punya peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Sebab itu kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum, dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” jelasnya.

Gaji Iptu Umbaran 

Iptu Umbaran Wibowo yang kini menjadi Kapolsek Kradenan selam bertugas menyamar jadi wartawan adalah kontributor wilayah Pati. Namun statusnya bukan pegawai tetap di TVRI.

Iptu Umbaran mendapatkan hadiah dengan ditunjuk sebagai Kapolsek Kradenan, sebagai hadiah.

Besaran gaji Polri ditentukan atas jenjang dari tingkat pusat hingga kewilayahan. Ada empat jenjang yakni Mabes, Polda, Polres, dan Polsek.

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kalau dirinya masuk ke golongan III dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasca Ledakan Bom Polsek Astanaanyar Densus 88 Geledah Rumah Amankan Terduga Teroris

Pasca Ledakan Bom Polsek Astanaanyar Densus 88 Geledah Rumah Amankan Terduga Teroris

| Senin, 12 Desember 2022 | 11:23 WIB

Viral Video Evakuasi Jenazah, Anggota Polisi dan TNI Sampai Tercebur ke Dalam Kali

Viral Video Evakuasi Jenazah, Anggota Polisi dan TNI Sampai Tercebur ke Dalam Kali

| Minggu, 11 Desember 2022 | 17:23 WIB

Waspada! Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lengkapi Hal Ini Jika Ingin Selamat

Waspada! Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lengkapi Hal Ini Jika Ingin Selamat

| Kamis, 08 Desember 2022 | 15:00 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Calon Suami Joanna Alexandra Ziarah ke Makam Raditya Oloan

Calon Suami Joanna Alexandra Ziarah ke Makam Raditya Oloan

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:10 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib

Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:05 WIB

Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya

Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:01 WIB

Tampil Feminin dengan 5 Style Mini Dress ala Kim Min Ju, Manis dan Trendi!

Tampil Feminin dengan 5 Style Mini Dress ala Kim Min Ju, Manis dan Trendi!

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:00 WIB

5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap

5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:56 WIB

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Apa Itu Siklon Tropis Narelle? Ini Dampaknya di Indonesia

Apa Itu Siklon Tropis Narelle? Ini Dampaknya di Indonesia

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:50 WIB