Waspada! Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lengkapi Hal Ini Jika Ingin Selamat

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 15:00 WIB
Waspada! Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lengkapi Hal Ini Jika Ingin Selamat
Tilang manual kembali diterapkan di DKI Jakarta (Satlantas Surakarta)

SuaraCianjur.id - Setelah beberapa diberlakukan tilang elektronik, tampaknya sistem ini dinilai kurang efektif.

Bukan tanpa alasan, hal ini karena masyarakat sendiri yang dinilai kurang bisa tertib dan malah merekayasa sistem ini.

Salah satunya adalah dengan memalsukan plat nomor agar tidak bisa dilacak oleh sistem e-Tilang.

Sistem tilang manual akan coba kembali diberlakukan di DKI Jakarta.

Pengumuman ini dipaparkan secara langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Penerapan tilang manual ini hanya akan diterapkan untuk beberapa jelas pelanggaran tertentu saja.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu," ungkap Kombes Latif Usman.

"Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," sambungnya.

Alasan diberlakukan tilang manual

Kombes Latif Usman umumkan pemberlakukan tilang manual kembali [NTMC POLRI]
Kombes Latif Usman umumkan pemberlakukan tilang manual kembali (sumber: NTMC POLRI)

Alasan diberlakukannya tilang manual ini bertujuan agar mencegah masyarakat nakal yang dengan sengaja menyiasati tilang elektronik.

Baca Juga: Kapolda Jabar Ungkap Kronologi Lengkap Ledakan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Kota Bandung, Ridwan Kamil Turut Beri Himbauan

Untuk prosedurnya, tilang manual yang sekarang, sama halnya dengan tilang manual sebelumnya.

"Seperti biasa, dihentikan. Kita tilang mereka, kan memalsukan plat nomor," ujarnya.

Proses pemeriksaan tilang manual ini akan memberhentikan kendaraan, lalu mencocokkannya dengan yang ada di surat-suratnya.

Jika ditemukan adanya ketidakcocokan, maka kendaraannya akan ditahan.

"Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," ungkap Kombes Latif Usman.

Lalu, Kombes Latif menegaskan bahwa plat nomor merupakan persyaratan wajib saat berkendara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI