SuaraCianjur.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memilih masyarakat ibu hamil atau telah nifas sebagai target penerima bansos PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, termasuk untuk ibu hamil.
Dana besaran bansos PKH ibu hamil 2022 Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, terhitung Rp750.000 per tahap.
Kemensos juga menyediakan situs resmi yang bisa diakses secara online oleh masyarakat untuk cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil di link cekbansos.kemensos.go.id.
Silakan simak ulasan syarat dan cara akses situs resmi Kemensos dikutip cianjur.suara.com.
Cara Cek Nama Ibu Hamil/Nifas Penerima PKH Tahap 4
A. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
B. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan di kolom "Wilayah PM".
C. Pada kolom "Nama PM" ketik nama lengkap (jangan disingkat) sesuai KTP atau KK.
D. Terdapat empat huruf kode unik yang harus disalin ke dalam kotak kosong berwarna putih tepat di bawah kode.
E. Tekan reload untuk menerima kode baru jika yang tersedia kurang terlihat dengan jelas.
F. Pastikan semua data sudah valid, tekan "Cari Data".
Situs menampilkan informasi berupa Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan.
Pada jenis bantuan PKH, kolom Status sudah menunjukan "YA" dan kolom Periode telah bertuliskan "Okt-Des 2022".
Syarat dapatkan PKH tahap 4 bagi ibu hamil/nifas
1. Maksimal Kehamilan kedua
2. Bukan ASN, PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
3. Tergolong keluarga miskin.
4. Ditetapkan sebagai KPM di DTKS Kemensos.
5. Warga Negara Indonesia (WNI).(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Heboh Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan