Pastikan KK dan KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Salin dengan benar delapan huruf kode unik ke kolom putih yang tersedia.
4. Silakan klik atau tekan tombol "Cari Data".
Sistsem secara otomatis, data yang telah Anda input akan dicocokan dengan database Kemensos.
Saat dinyatakan lulus sebagai penerima PKH, data diri Anda akan muncul, jenis bansos, hingga jadwal pencairannya.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Heboh Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan