SuaraCianjur.id - Silakan simak artikel ini yang akan mengulas tentang cek bansos PKH ibu hamil yang cair Rp750.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) hingga daftar syarat penerimanya.
Masyarakat yang termasuk ibu hamil berhak menerima bansos PKH Rp750.000 pada Desember 2022.
Adapun untuk cek daftar penerima bansos PKH ibu hamil Kemensos menyediakan situs resmi di link cekbansos.kemensos.go.id.
Mengakses situs resmi Kemensos ini cukup menggunakan KTP atau KK sebagai data rujukan.
Berikut Daftar Syarat Ibu Hamil Penerima PKH 2022
A. Wanita sedang hamil atau telah nifas.
B. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) memiliki KTP maupun KK.
C. Berasal dari keluarga miskin.
D. Terbukti dengan KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
E. Maksimal kehamilan anak kedua.
Berikut Cara Akses Situs Resmi Kemensos
1. Ketikkan link cekbansos.kemensos.go.id di browser Google.
2. Lengkapi kolom-kolom data yang diminta sesuai KTP dan KK.
- Kolom Data Wilayah calon penerima.
- Kolom Data diri berupa nama lengkap.
Pastikan KK dan KTP Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Salin dengan benar delapan huruf kode unik ke kolom putih yang tersedia.
4. Silakan klik atau tekan tombol "Cari Data".
Sistsem secara otomatis, data yang telah Anda input akan dicocokan dengan database Kemensos.
Saat dinyatakan lulus sebagai penerima PKH, data diri Anda akan muncul, jenis bansos, hingga jadwal pencairannya.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Heboh Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan