Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:18 WIB
Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks bos ACT, Ibnu Khajar divonis tiga tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (YouTube/Aksi Cepat Tanggap)

SuaraCianjur.id - Manjelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Majelis hakim memutuskan vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa, satu diantaranya karena Ibnu Khajar mengakui perbuatannya. 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu diselenggarakan pada Selasa (24/1/2023). Hakim menyatakan Ibnu Khajar terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana bantuan sosial korban Lion Air tahun 2018. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Hakim Ketua Hariyadi dikutip cianjur.suara.com dari Antara. 

Presiden ACT periode 2019-2022 ini menilap dan turut menikmati dana keluarga korban Lion Air. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 117 miliar. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu empat tahun penjara. 

Majelis hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang meringankan mantan boss ACT itu. Satu diantaranya adalah karena pengakuannya. 

"Hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hariyadi.

Sementara untuk hal yang memberatkan, lanjut hakim, adalah perbuatan terpidana membuat kerugian dan keresahan, khususnya bagi ahli waris atau penerima manfaat korban Lion Air. 

Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menyebut tiga mantan petinggi ACT terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF). 

Selain Ibnu Khajar, dua petinggi ACT yang diseret ke meja hijau atas kasus ini adalah  pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Untuk diketahui, BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU menjelaskan Yayasan ACT menggelapkan dana bantuan dari BCIF sebesar Rp 117 miliar. 

Dari dana Rp 138.546.388.500 yang disalurkan BCIF, ACT hanya menyalurkan Rp 20.563.857.503. Sisanya dipakai tidak sesuai ketentuan yang disepakati bersama Boeing. (*)

SUMBER: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga

Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 19:12 WIB

Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:43 WIB

Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:27 WIB

Terkini

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 23:22 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:14 WIB

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 23:09 WIB

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa

Bogor | Senin, 11 Mei 2026 | 23:06 WIB

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:01 WIB

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 22:59 WIB

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Riau | Senin, 11 Mei 2026 | 22:54 WIB

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 22:53 WIB

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 22:47 WIB

Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional

Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional

Kalbar | Senin, 11 Mei 2026 | 22:40 WIB