Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:12 WIB
Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga
Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT. (act.id)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. Ia terbukti bersalah telah menggelapkan dana korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 senilai Rp 117 miliar.

Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman Ibnu Khajar karena terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum.

Selain itu, Presiden ACT periode 2019-2022 itu juga disebut hakim memiliki tanggungan keluarga, sehingga hanya mendapatkan vonis 3 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," tegas Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan (hukuman) di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut Hariyadi.

Tak cuma hal yang meringankan, majelis hakim turut mengungkap hal-hal yang memberatkan hukuman Ibnu Khajar. Terdakwa dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan, terutama kepada keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial itu.

Hakim menjelaskan bahwa Ibnu Khajar terbukti menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) saat menjabat sebagai Presiden ACT.

Vonis hakim sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni lewat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada

Walau begitu, vonis 3 tahun penjara lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU telah menuntut 4 tahun penjara kepada Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya yang juga mantan petinggi ACT, yakni Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

baca juga

Berdasarkan keterangan JPU pada Selasa (27/12/2022), ketiganya terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. Adapun BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi kecelakaan Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU menerangkan bahwa ACT selaku yayasan kemanusiaan dipercaya oleh BCIF untuk menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 kepada keluarga korban Lion Air. Namun, ACT hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503.

Sedangkan sisanya yang mencapai Rp 117 miliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya. JPU menyebut bahwa dana yang menyentuh seratus miliar lebih itu dipakai tidak sesuai implementasi yang telah disepakati ACT bersama Boeing.

Atas vonis tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari apakah memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diutarakan pihak jaksa penuntut umum. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:43 WIB

Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:27 WIB

Alasan Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Bui di Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Alasan Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Bui di Kasus Penyelewengan Dana Donasi

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:21 WIB

Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:19 WIB

Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610

Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:51 WIB

Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610

Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 08:52 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×