Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:12 WIB
Hal yang Meringankan Hukuman Eks Bos ACT Usai Tilap Rp 117 M Milik Korban Lion Air: Punya Tanggungan Keluarga
Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT. (act.id)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. Ia terbukti bersalah telah menggelapkan dana korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 senilai Rp 117 miliar.

Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman Ibnu Khajar karena terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum.

Selain itu, Presiden ACT periode 2019-2022 itu juga disebut hakim memiliki tanggungan keluarga, sehingga hanya mendapatkan vonis 3 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," tegas Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan (hukuman) di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut Hariyadi.

Tak cuma hal yang meringankan, majelis hakim turut mengungkap hal-hal yang memberatkan hukuman Ibnu Khajar. Terdakwa dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan, terutama kepada keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial itu.

Hakim menjelaskan bahwa Ibnu Khajar terbukti menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) saat menjabat sebagai Presiden ACT.

Vonis hakim sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni lewat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada

Walau begitu, vonis 3 tahun penjara lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU telah menuntut 4 tahun penjara kepada Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya yang juga mantan petinggi ACT, yakni Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Berdasarkan keterangan JPU pada Selasa (27/12/2022), ketiganya terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. Adapun BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi kecelakaan Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU menerangkan bahwa ACT selaku yayasan kemanusiaan dipercaya oleh BCIF untuk menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 kepada keluarga korban Lion Air. Namun, ACT hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503.

Sedangkan sisanya yang mencapai Rp 117 miliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya. JPU menyebut bahwa dana yang menyentuh seratus miliar lebih itu dipakai tidak sesuai implementasi yang telah disepakati ACT bersama Boeing.

Atas vonis tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari apakah memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diutarakan pihak jaksa penuntut umum. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:43 WIB

Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:27 WIB

Alasan Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Bui di Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Alasan Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Bui di Kasus Penyelewengan Dana Donasi

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:21 WIB

Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 17:19 WIB

Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610

Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 16:51 WIB

Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610

Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 08:52 WIB

Terkini

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:46 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB